Ngaku Psikologis Terganggu, Rizky Billar Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Psikologis Rizky Billar Terganggu
Tankapan Layar Youtube Rizky Billar

JoSS, JAKARTA – Pengacara Rizky Billar menyatakan kliennya berhalangan hadir dalam pemeriksaan polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena mengalami gangguan psikologis.

Terkait hal itu, Polisi mengingatkan bahwa penyidik bisa menjemput paksa Rizky Billar jika kembali mangkir pada pemeriksaan sebagai terlapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijadwalkan pekan depan.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP, pemanggilan kedua apabila tidak datang bisa disertai dengan penjemputan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).

Zulpan meminta Rizky untuk kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan pekan depan. Jika tidak, tak menutup kemungkinan penjemputan paksa dilakukan penyidik.

“Kita harapkan sesuai dengan pernyataan dari pengacaranya Rizky. Kita harapkan pada kamis depan tanggal 13 yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemanggilan Rizky yang pertama pada Kamis (7/10). Namun yang bersangkutan meminta penundaan.

Zulpan mengatakan penyidik bisa langsung menahan Rizky Billar jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia menekankan bahwa penyidik memiliki kewenangan demi kelancaran penyidikan suatu kasus.

“Bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini juga ada pertimbangan pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan. Misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama,” kata Zulpan.

Zulpan juga menyampaikan tindakan Rizky Billar yang melempar istrinya Lesti Kejora dengan bola biliar terekam dalam video. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizky Billar membantah kliennya melempar bola.

“Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Zulpan.
Kuasa Hukum Rizky mengatakan ketidakhadiran pemeriksaan pada Kamis lantaran psikis Rizky terganggu dengan pemberitaan maupun narasi-narasi di media sosial terhadap dirinya.

“Karena beliau juga lagi terganggu psikisnya dan beliau juga lagi manggil ustaz dan beliau juga ada kesibukan tidak bisa datang kemari, jadi kami antar surat ini,” kata Adek di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Rizky dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*