
JoSS, JAKARTA – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar (RB) meskipun korban penyanyi Lesti Kejora (LK) telah mencabut laporannya.
“Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari,” kata Andy Yentriyani dalam keterangan, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum. “Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan,” katanya.
Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.
Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.
“Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia,” katanya.
Pihaknya meminta kepolisian tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
Hal tersebut karena pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
“Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” kata Andy Yentriyani.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.
“Perkapolri ini hanya memuat langkah pelaku untuk permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tanpa disertai dengan pengaturan mengenai langkah-langkah lanjutan yang wajib dilakukan oleh pelaku agar memastikan kejadian serupa tidak berulang,” katanya.
Sementara itu, pasca memutuskan berdamai, pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar justru mendapat kecaman warganet. Baru-baru ini, warganet bahkan mengadukan pasangan itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Usai beberapa waktu lalu membuat tagar boikot Leslar, sapaan pasangan tersebut, warganet kembali membuat langkah baru merespon keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT kepada suaminya.
Warganet ramai-ramai mengadukan Leslar lewat pojok pengaduan KPI. Hal ini disebabkan keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT membuat banyak warganet kecewa.
Seperti diketahui, KPI telah melarang pelaku KDRT untuk tampil di televisi. Mengikuti aturan tersebut, stasiun televisi Indosiar langsung ambil langkah tegas dengan memecat Rizky Billar sebagai host acara Dangdut Academy.
Pojok pengaduan KPI pusat banyak menunjukkan pengaduan masyarakat terkait Lesti Kejora dan Rizky Billar. Salah satu aduan masyarakat yang muncul di pojok aduan Komisi Penyiaran Indonesia disampaikan oleh Putra yang meminta dua pasangan yang tengah viral tersebut tidak diberikan panggung.
“Jangan kasih panggung buat pelaku dan korban KDRT yaitu, Lesti dan Billar. Apalagi keduanya sudah mempermainkan hukum di negeri ini, dan sudah membuat gadur,” kata Putra dikutip dari laman KPI pada Minggu (16/10/2022).
“Pencabutan laporan tanpa ada efek jera penahanan bagi pelaku KDRT melukai banyak perempuan korban KDRT. Saat Lesti Kejora melapor ke pihak kepolisian, semua perempuan korban KDRT memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi untuk speak out dan say no for KDRT. Maka nya banyak slogan L for Lesti and L for love karena dalam cinta tidak ada KDRT,” sambung pelapor atas nama Mega Candrawati.
“Saya bukan korban KDRT tetapi teman dan circle saya banyak terjadi KDRT sehingga saya paham betul efek trauma pada sang perempuan dan anak-anak. Pencabutan laporan dengan cepat tanpa efek jera akan mendatangkan banyak statement para pria pelaku KDRT bahwa KDRT dapat selesai dengan maaf, dan bisa melenggang kangkung dari jeratan hukum serta efek kasus Lesti Kejora yang cabut laporan ke depan akan membuat kepolisian berpikir dua kali untuk menangani kasus KDRT, karena dianggap kapan saja bisa dicabut laporan karena masih cintanya istri dan korban. Sehingga kekhawatiran di masa depan kasus KDRT dianggap masalah internal,” sambung pelapor.
“Padahal disahkan UU KDRT itu penuh perjuangan dan bentuk HAM hakiki untuk melindungi kaum lemah wanita dan anak anak. Kejadian pencabutan laporan oleh publik figur tanpa efek jera penahanan sampai peradilan adalah suatu bentuk penodaan dan pengkhianatan terhadap UU KDRT yang sudah disahkan negara. Sehingga mohon Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak lagi tampil di TV dan radio. Terima kasih,” tambah pelapor. (lna)

Leave a Reply