
JoSS, SEMARANG – Pemerintah melarang penggunaan obat dalam bentuk sirop termasuk paracetamol, andalan penurun panas bagi anak dan balita. Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Yunita Dyah Suminar, menyarankan memberikan obat parasetamol, atau penurun panas, berbentuk tablet dengan cara digerus.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang pemberian obat sirop kepada pasien anak, menyusul peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang saat ini kasusnya mencapai 205 di 14 provinsi.
“Untuk pencegahan, tadi dari Kemenkes memutuskan itu. Tidak boleh diberikan obat berbentuk sirop. Sebagai gantinya, kalau anak demam sebaiknya dikasih obat parasetamol yang berbentuk tablet, tapi digeruskan. Kan anak memang belum bisa menelan obat berbentuk tablet, jadi lebih baik digerus dulu baru diberikan,” ujar Dyah seperti dilansir dari Solopos.com, Rabu (19/10/2022).
Dyah menambahkan kasus gagal ginjal akut misterius yang mayoritas menyerang anak usia di bawah 6 tahun itu memang belum diketahui penyebabnya. Meski demikian, pelarangan obat sirop diberikan ke anak diterapkan sebagai langkah pencegahan.
Hal itu menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut di Gambia yang berawal dari pemberian obat sirop dengan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
“Pokoknya apapun jenisnya, kalau berbentuk sirop disarankan jangan dulu diberikan. Ini sebagai langkah antisipasi dan pencegahan,” tegas Dyah.
Selain itu, Dyah juga meminta orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan terhadap kondisi anak yang mengalami demam. Jika mengalami gejala demam, kejang, urine berkurang, segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Ia juga meminta tenaga kesehatan yang menemukan pasien anak dengan gejala tersebut untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan terdekat. Hal itu supaya kasus tersebut bisa segera ditangani dan ditindaklanjuti.
“Mesti waspada. Kalau ada kasus seperti itu [gejala gagal ginjal akut misterius] segera dilaporkan,” tegasnya.
Terkait persebaran kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Jateng, Dyah mengaku hingga kini belum ada temuan. Ia juga membantah jika kasus pada pasien anak di Banyumas digolongkan sebagai gagal ginjal akut misterius.
“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada temuan kasus di Jateng. Semoga tidak ada seterusnya. Kalau yang di Banyumas itu belum dipastikan [gagal ginjal akut misterius], jadi di Jateng masih nol kasus,” jelasnya.
Sementara itu, hasil penelitian Kementerian Kesehatan mendeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita yang terkena penyakit gangguan ginjal akut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tiga zat kimia berbahaya tersebut adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
“Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer [penambah kelarutan] di banyak obat-obatan jenis sirop,” ujar Budi, Kamis (20/10/2022).
Budi menuturkan, Kementerian Kesehatan telah mengambil sampel beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut. Beberapa jenis obat sirop itu terbukti mengandung EG, DEG, EGBE yang seharusnya kadarnya dalam obat sirop tidak ada atau sangat sedikit.
Atas temuan ini, Kementerian Kesehatan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop sambil menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatifnya.
“Mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen. Bayangkan bila satu dari 70 balita tersebut adalah anak atau cucu kita,” tutur Budi. (lna)

Leave a Reply