Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat, Kapolri: 25 Polisi Diduga Merekayasa dan Hilangkan Barang Bukti

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J Lambat, Kapolri: 25 Polisi Diduga Merekayasa dan Hilangkan Barang Bukti
Brigadi Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigair J)

JoSS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Sebanyak 25 polisi mulai dari perwira tinggi bintang satu hingga tamtama menjalani proses sidang kode etik terkait dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ke-25 polisi itu terdiri atas tiga jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat kombes, 3 AKBP, dua komisaris polisi, tujuh perwira pertama dan sisanya bintara serta tamtama.

Dari 25 polisi itu empat orang di antaranya dimasukkan ke sel khusus selama 30 hari ke depan. Keempat polisi yang ditahan itu terdiri atas dua perwira menengah dan dua perwira pertama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, di mana beliau memerintahkan kami untuk membuka secara transparan dan jujur. Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, seperti dikutip dari breaking news Kompas TV.

Puluhan polisi tersebut dianggap tidak profesional dalam bekerja menangani kasus tewasnya Brigadir J. Mereka berasal dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

Selain diduga merekayasa kasus, dugaan kesalahan para polisi antara lain terkait dengan hilangnya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses penanganan jadi terhambat. Dan itu tidak berhenti sampai di situ, akan dikembangkan, semua akan menjadi jelas. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana akan ditindak tegas, siapa yang ambil, siapa yang simpan. Kami ambil langkah secara cepat, malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sisanya akan diproses sesuai keputusan timsus apakah masuk pidana atau etik,” tandas Kapolri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengakui penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sejak 8 Juli 2022 berjalan lambat.

Lambatnya penanganan kasus Brigadir J, dikarenakan ada banyak oknum polisi yang bertindak tidak profesional, termasuk menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian yakni rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kendalanya karena ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membuat waktu penanganan menjadi lebih lama,” ujar Kabareskrim saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam.

Meskipun diragukan publik karena ulah oknum polisi, Kabareskrim memastikan pihaknya kini bertindak profesional dan transparan menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J. Ia menyatakan, Bareskrim Polri saat ini menangani tiga laporan terkait kasus Brigadir J.

Laporan pertama adalah dari keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, laporan dari limpahan Polda Metro Jaya dan laporan dari istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

“Jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi, satu sudah jadi tersangka. Sangkaan pasalnya 338 KUHP, artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 KUHP, ini masih rangkaian pendalaman temuan selama pemeriksaan oleh timsus,” ujar jenderal bintang tiga Polri itu.

Agus Andrianto menambahkan, ada 25 personel Polri mulai dari unsur Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan yang akan menjalani kode etik karena dianggap tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*