Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah Dikalangan Remaja Muslim

MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI SYARIAH DIKALANGAN REMAJA MUSLIM
Ilustrasi Konsep Perbankan/Keuangan Islam (Desygner.com)
Fikha Ainul Makhabati, FE / Ekonomi Islam, UNWAHAS Semarang.

UNTUK meningkatkan perekonomian syariah di indonesia adalah dengan adanya dorongan kaum remaja indonesia yang mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Mempunyai keunggulan yang tinggi untuk menumbuhkan sektor ekonomi syariah. Apalagi disaat perenomian menurun di masa pandemi, masyarakat lebih memilih alternatif berbasis syariah guna memudahkan pinjaman dengan membuka lapangan usaha pakaian muslim dengan sistem bagi hasil.

Menurut William Deresiewicz (2022) menyatakan generasi milenial merupakan suatu generasi entrepeuner yang dapat memasarkan produk ataupun jasa dengan kreatif berbantuan teknologi yang ada. Dari pemaparan diatas betul adanya generasi milenial pada kaum remaja yang menciptakan kreatifitas dengan menunjukkan model terbaru hasil inovasi pakaian muslim yang berjalan beriringan dan sebagian kaum remaja menyebutnya fashion week, kemudian membuat konten di sosial media guna mendapatkan support dan dukungan untuk mengembangan perekonomian di indonesia.

Menurut Bahtiar (2017:27) Ekonomi Syariah menekankan kepada 4 sifat antara lain : kesatuan, keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Tidak hanya itu sebagian remaja muslim menciptakan perubahan dinamika yang positif dikalangan anak-anak remaja yang nongkrong dijalanan untuk merubah menset mereka yang keras menjadi lembut, agar menciptakan kerukunan antar kaum muslim yang ada diwilayah tersebut.

Pada saat ini dengan munculnya berbagai media sosial menjadikan interaksi masyarakat serta semua aktifitas keseharian yang di update mereka di internet tersebut. Namun masih banyak kaum remaja yang belum mengenal produk muslim itu seperti apa saja, dengan adanya media sosial pada zaman sekarang ini mempermudah kaum remaja untuk mengakses pemberitahuan yang ada di internet. Dengan bantuan internet mereka mulai menyadari bahwa banyaknya produk halal yang ada disekitar seperti, makanan dan minuman halal, kosmetik halal, fashion muslim, tanpa adanya unsur riba dan penjual dalam proses jual beli yang telah ditentukan oleh ajaran islam.(*)

 

Penulis : Fikha Ainul Makhabati, FE / Ekonomi Islam,  UNWAHAS  Semarang.

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*