Ketua MPR RI Bamsoet Desak Kominfo Tutup Aplikasi Judi Online

Ketua MPR RI Bamsoet Desak Kominfo Tutup Aplikasi Judi Online
Ilustrasi judi slot (Desygner)

JoSS, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah segera menutup situs atau aplikasi yang terindikasi judi online yang masih bisa diakses sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal ini untuk merespon kritik dari public yang mengeluhkan maraknya aplikasi judi online.

“Pemerintah harus merespons cepat permasalahan tersebut dengan mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan verifikasi atas beberapa PSE terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Bamsoet, langkah tersebut merupakan langkah yang harus segera dilakukan di samping melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap PSE lingkup privat yang sudah terdaftar.

“Dengan maksud memastikan tidak ada PSE bermasalah yang lolos, seperti situs atau aplikasi judi online,” tutur Bamsoet, seperti dikutip dari Antara.

Ia juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, untuk secara tegas memberikan sanksi dengan melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang teridentifikasi ilegal, seperti situs dan/atau aplikasi judi online, pornografi, hingga perdagangan ilegal, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para PSE nakal tersebut,” kata Bamsoet.

Ketua MPR meminta Kemenkominfo lebih memasifkan patroli siber dan menutup layanan yang melanggar di ruang digital, mulai dari perjudian, pornografi, radikalisme, hingga perdagangan ilegal.

Bagi Bamsoet, penting bagi Kemenkominfo untuk terus menjaga komitmennya dan berupaya untuk melindungi ruang digital masyarakat Indonesia dengan tidak memberi ruang bagi keberadaan situs atau aplikasi ilegal seperti judi online di Indonesia.

Sementra itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah berupaya untuk memastikan semua kegiatan yang berada di dalam ruang digital sejalan dengan undang-undang dan membersihkan berbagai situs yang tidak sejalan atau menabrak undang-undang.

“Termasuk judi online, baik itu melalui alfabet maupun numerik. Setiap hari pembersihan itu dilakukan,” kata Johnny kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/8/2022). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*