Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ancamannya Hukuman Mati!

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ancamannya Hukuman Mati!
Ferdy Sambo

JoSS, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Atas perbuatannya tersebut Irjen Ferdy Sambo pun diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022) dikutip detikNews.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Yoshua. Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kasus ini.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Sigit menyampaikan Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Sigit menyatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Sigit.

Fakta lain yang diungkap yakni Irjen Ferdy Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak di lokasi kejadian.

Hingga saat ini ada empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada RE atau Bharada E, Brigadir RR dan K.

Diberitakan sebelumnya, pada awal mula kasus ini mencuat ke publik disebut Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Saat itu disampaikan pula tembak menembak ini diawali dengan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri juga mengumumkan dalam pemeriksaan kasus ini, ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus, bertambah dari sebelumnya 25 personel.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.

Dia tak menjelaskan detail siapa saja enam polisi yang diperiksa itu. Sigit mengatakan personel yang diisolasi juga bertambah dari empat menjadi 11 orang. “Saat ini bertambah menjadi 11,” ucapnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*