
JoSS, JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menemukan jejak rekaman elektronik mengenai kondisi Brigadir J. Rekaman tersebut diketahui ada sejak Juni 2022.
Kamarudin mengatakan, rekaman tersebut tidak hanya menunjukan bahwa Brigadir J akan dianiaya, melainkan diancam akan segera dibunuh. “Ada rekaman elektronik kami dapat dari orang kepercayaannya, dia di sana nangis-nangis, dia dalam artian almarhum. Kenapa dia nangis karena dia diancam mau dibunuh,” ujar Kamarudin dilansir dari sindonews.com, Minggu (24/7/2022).
Lebih lanjut Kamarudin mengatakan, nahasnya, tepat satu hari sebelum hebohnya pembunuhan Brigadir J, tepat pada 7 Juli 2022. Almarhum sempat mengucapkan kata-kata perpisahan kepada orang kepercayaannya.
“Sampai di hari terakhir dia mau dibunuh, tepatnya tanggal 7 dia curhat dan sudah mengucapkan kata kata perpisahan. Artinya, dia tahu bahwa dia bakal dibunuh,” katanya. Kamarudin menambahkan, ancaman tersebut bahkan bersifat to the point, bahwa Brigadir J akan dihabisi hingga tewas.
“Ancaman pembunuhannya dia akan dihabisi dan dia akan dibunuh,” tambahnya.
Semenmtara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan. Meskipun sudah dinaikkan ke penyidikan, Polri belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta kepada seluruh pihak agar tidak menyampaikan spekulasi-spekulasi terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dedi menekankan, proses prarekonstruksi kasus Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam merupakan wujud komitmen untuk mencari fakta dengan pembuktian ilmiah
“Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan,” kata Dedi usai proses prarekonstruksi rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dedi mengatakan hasil temuan dari tim Inafis, laboratorium forensik, dan kedokteran kepolisian tengah dikumpulkan. Temuan itu, kata Dedy, sedang didalami guna proses pembuktian secara ilmiah.
“Semua hasil temuan dari penyidik, Inafis, labfor dan dokpol (kedokteran kepolisian) sedang didalami guna proses pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation),” kata Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikcom, Minggu (24/7/2022).
Dedi menerangkan, proses pembuktian ini menggunakan cara investigasi ilmiah atau scientific crime investigation. Nantinya, kata Dedi, hasil kerja prarekonstruksi akan disampaikan jika prosesnya sudah selesai.
“Hasil kerja tim nanti akan disampaikan apabila sudah selesai,” ungkap Dedy.
Diketahui, pada Sabtu (23/7), polisi telah selesai melakukan prarekonstruksi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Prarekonstruksi berakhir setelah 9 jam digelar.
Pantauan detikcom di lokasi, tim Inafis, tim Puslabfor, dan penyidik mulai meninggalkan rumah Ferdy Sambo pada pukul 19.00 WIB. Mereka kembali membawa koper hitam berukuran sedang dan berwarna hitam dan koper putih berukuran kecil. Lampu halaman rumah Ferdy Sambo tampak mati.
Prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E, yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J, tidak dihadirkan karena prarekonstruksi ini diperagakan oleh pemeran pengganti.
“Kalau prarekon itu harus ada peran pengganti, ya peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan para saksi dan temuan dari tim Labfor, Inafis, dokpol itu dipadukan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.
“Setelah dipadukan, penyidik kalau misalnya ada hal-hal yang lain yang masih harus didalami dalam proses penyidikannya, itu harus didalami, ya,” kata Dedi. (lna)

Leave a Reply