Kabar Baik, Honorer Masa Kerja Lebih Dari 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK

Kabar Baik, Honorer Masa Kerja Lebih Dari 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK
Ilustrasi PPPK / PNS (Antara)

JoSS, JAKARTA – Ada kabar baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Bagi honorer atau pegawai non-PNS yang masa kerjanya lebih dari lima tahun bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) terkait tenaga honorer. Yaitu SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN.

Surat Edaran yang ditandatangani pelaksana tugas MenPAN-RB, Mahfud MD tersebut sebagai tindak lanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Seperti diketahui, SE MenPAN-RB 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli itu, Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorer bersangkutan.

“Bagi honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan, bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini,” kata Mahfud MD mengutip surat edarannya tersebut.

Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud
ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi
dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Sementara itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya.

“Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer,” jelasnya dilansir dari jpnn. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*