
JoSS, JAKARTA – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani H Maming dikabarkan menyerahkan diri. Tersangka kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu sebelumnya diketahui berada di Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima, Mardani Maming naik pesawat dari Batam menuju Jakarta. Kamis (28/7/2022) siang ini, mantan Bupati Tanah Bumbu itu sudah mendarat di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, ruang VVIP Shapire.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan, kabar penangkapan Mardani Maming tidak benar. “Tidak ditangkap KPK, tapi menyerahkan diri,” kata Denny.
Sebelumnya, Denny mengatakan Mardani Maming akan mendatangi KPK pada Kamis (28/7/2022) dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,” kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).
Denny menyatakan bahwa Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Untuk diketahui, KPK telah memasukkan nama Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani Maming resmi berstatus buronan KPK. Status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
“Hari ini (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
KPK telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Maming. KPK sempat menjemput paksa Maming di apartemennya daerah Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) kemarin. Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau kepada Maming untuk segera menyerahkan diri.
Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Bendaraha Umum PBNU tersebut.
“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ali.
Menanggapi hal itu, tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir turut angkat bicara. Dosen hukum Monash University ini berharap pimpinan PBNU mengambil sikap untuk memberhentikan Mardani Maming sampai kasusnya selesai.
“Sebagai tersangka yang masuk DPO tentu tidak bisa efektif menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Bendahara Umum,” kata Gus Nadir melalui akun twitternya.
“Harap beri kesempatan yang bersangkutan konsentrasi akan kasusnya,” sambungnya.
Gus Nadir terus berharap agar PBNU segera membuat keputusan kepada Mardani Maming demi kebaikan organisasi NU sendiri.
“Semoga besok sudah ada keputusan PBNU tentang posisi Mardani Maming demi marwah Jam’iyah. Shallu ‘alan Nabiy,” ungkapnya. (lna)

Leave a Reply