
JoSS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tak pandang bulu dalam pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak terdaftar, termasuk game Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pendaftaran itu paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.
“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya. Ya pokoknya siapapun enggak daftar diblokir,” kata Semuel, saat menjawab pertanyaan wartawan soal PUBG dan Mobile Legends, Selasa (28/6) di Jakarta.
Dilansir dari CNNIndonesia, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. PUBG maupun Mobile Legend belum masuk daftar aplikasi yang sah melenggang di Indonesia.
Sementara itu, Emil Riswandi, Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia, mengaku pihaknya sedang dalam proses registrasi PSE. “Perihal PSE ini, kami sedang koordinasi internal mas untuk merampungkan proses registrasinya. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai ya,” ujar dia.
“Lebih ke arah mendukung apa yang pemerintah terapkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, baik PUBG dan Mobile Legend memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia. Kedua game mobile itu juga kerap menjadi cabang olahraga E-sport, baik nasional maupun internasional.
Semuel melanjutkan pihaknya sudah memberikan kemudahan untuk pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang tidak memakan waktu lama, yaitu kurang dari 10 menit.
Ia menilai pendaftaran itu tak memberatkan PSE karena bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan.
PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.
Melansir portal layanan Kominfo, pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lna)

Leave a Reply