Peran Zakat Untuk Ketahanan Pangan Rumah Tangga di Indonesia

ilutrasi zakat (Desygner)
Fahmi Al Farabi, FE Islam UNWAHAS Semarang

POTENSI zakat pada tahun 2021 mencapai rp 327 triliun namun dalam realisasinya penghimpunan zakat di Indonesia hanya mencapai 14 triliun pada tahun 2021 (baznas). Pencapaian tersebut masih sangat sedikit bahkan belum ada separuh dari potensi, padahal di negeri ini menurut islam the royal islamic strategic studies centre pada tahun 2021 penduduk muslim Indonesia tersebesar di dunia dengan populasi 231,05 juta jiwa beragama. Sedangkan menururt data kementerian dalam negeri (kemendagri) pada tahuna 2021 jumlah penduduk muslim di Indonesia 237,53 juta jiwa (86,9%) dari keseluruhan populasi penduduk. Dengan demikian ada hal yang perlu diperbaiki dalam penghimpunan zakat untuk lebih optimal lagi sehingga dapat memberikan dampak positif untuk kemaslahatan.

Berdasarkan global food security index (2020) ketahanan pangan dari 113 negara di dunia  Pembangunan ketahanan pangan di Indonesia mengalami fluktuatif dalam 5 tahun terahir. Berdasarkan global food security index ketahanan pangan dari 113 negara di dunia Pada tahun 2016 peringkat 70 (50.6), tahun 2017 peringkat 69 (51.3) tahun 2018 peringkat 65 (54.8) , pada tahun 2019 peringkat 62 (62.6) dan ditahun 2020 peringkat 65 (59.5). Ketersediaan pangan merupakan pilar penting dalam kedalutan sebuah bangsa sehingga sebagai salah satu penentu keaejahteraan masyarakat.

Ketimpangan ekonomi yang terjadi di dalam negeri bahkan di dunia ini mengakibatkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin penyebabnya yaitu distribusi harta yang tidak merata mengakibatkan pemisah antara kaya dan miskin yang semakin meluas dapat dilihat dari penduduk miskin yang ada di Indonesia jumlahnya mencapai 26,50 juta (Bps 2021). Maka diperlukan solusi untuk menangani itu diperlukan solusi yaitu dengan zakat.

Secara etimologi zakat berarti bersih,berkah,berkembang dan baik. Menurut Ibnu Taimiyah hati orang yang membayar zakat tersebut hatinya menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Berkembang dalam artian harta tersebut tidak menumpuk di satu tempat saja. Didalam al quran dijelaskan perintah zakat Q.S Al Baqarah ayat 110 artinya “dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu,tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Alloh. Sesungguhnya Alloh maha melihat apa-apa yang kerjakan”.

Progam zakat melalui Baznas

1.Progam pengembangan ekonomi meliputi :

LDK saudagar Zmart,bantuan usaha ritel mustahik,bantuan usaha Zchiken,binaan lumbung baznas dan lainya.

2.Progam peternakan meliputi :

peternak domba binaan,koperasi peternak binaan baznas,balai ternak dan lainya.

3.Zakat community development meliputi :

mustahik binaan UKM,kelompok binaan zakat community development dan lainya.

4.Baznas microfinance meliputi :

peningkatan omset pelaku usaha mikro dengan BMD (baznas micro finance desa, penguatan modal mitra mustahik dan lainya.

5.Progam layanan aktif meliputi :

baznas distribusi zakat fitrah, baznas distribusi paket ramadhan,baznas renovasi rumah,bank makanan baznas dan lainya (Badan Amil Zakat Nasional).

Fakta di lapangan zakat memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat demi tercapainya tujuan sosio ekonomi apabila kesejahteraan tercapai maka kemiskinan terkikis sehingga ketahanan pangan rumah tangga pun terwujud. Untuk itu perlu adanya sinergi antara masyarkat dan lemabaga. Kesadaran masyarakat harus dimulai dari diri sendiri apabila penghasilan sudah mencapai nishab maka segera berzakat dibarengi dengan penghimpunan, pengelolaan,pendistribusian yang tepat,amanah dan professional.

Penulis: Fahmi Al Farabi, FE Islam UNWAHAS Semarang

Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya menjadi penanggungjawab penulis, di luar kewenangan redaksi JoSS.co.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*