Operasi Patuh Candi 13-26 Juni 2022, Berikut 7 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Candi 13-26 Juni 2022, Berikut 7 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Ilustrasi Operasi Yustisi Tiga Pilar Kota Tegal, Tingkatkan Penerapan Prokes Hindari Penularan Covid-19

JoSS, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) beserta seluruh jajaran didukung instansi terkait akan menggelar operasi kewilayahan bidang lalu lintas. Dalam Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar 14 hari ke depan, 2.700 polisi dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat memimpin apel pasukan Operasi Patuh Candi di Semarang, mengatakan para personel dari 35 polres tersebut akan mendukung pelaksanaan operasi pada 13-26 Juni mendatang.

Menurutnya, Operasi Patuh Candi 2022 bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Dengan demikian, kata dia, pelanggaran yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas pun bisa dihindari.

“Kecelakaan itu pasti didahului oleh pelanggaran, itu hukum lalu lintas,” katanya.

Kepada para petugas di lapangan, kata Luthfi, diminta untuk memahami sasaran operasi dengan melakukan pendekatan yang humanis, melalui sosialisasi, edukasi, serta imbauan simpatik ke masyarakat.

“Dengan demikian masyarakat tanpa sadar taat berlalu lintas,” tambahnya.

Meski menggunakan upaya preventif dan preemtif, kapolda memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik.

Dikutip dari instagram @humas_poldajateng Informasi kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 bakal digelar dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022.

Operasi ini bertajuk ‘Tertib Berlalu Lintas, Menyelamatkan Anak Bangsa’. Dalam Operasi ini ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

  1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi /pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
  5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Melebihi batas kecepatan.

Demikian itu informasi mengenai Operasi Patuh Candi 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, semoga bermanfaat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*