
JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut hingga saat ini masih ada sekitar 5.000 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Padahal tenaga honorer mulai tahun depan bakal dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebagai gantinya, tenaga honorer ini akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.
Penghapusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.
Terkait hal ini, Hendi sapaan akrab wali kota Semarang tengah menyiapkan Langkah-langkah strategis. “Masih ada sekitar 5.000-an non-ASN, sehingga perlu langkah strategis agar mendapat kesempatan di dalam pintu-pintu yang berbeda,” ujar Hendi itu, Selasa (7/6/2022).
Meski demikian, Hendi meminta maaf jika tidak seluruh tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkot Semarang itu terakomodasi. Hal itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat dan demi efisiensi anggaran.
“Akan tetapi masih kami rumuskan. Mudah-mudahan masih bisa bekerja di lingkungan Pemkot Semarang,” katanya.
Menurut Hendi, jika nantinya tidak memungkinkan memberikan kesempatan tenaga honorer atau non-ASN itu bekerja di lingkungan Pemkot Semarang, pihaknya berharap masih ada waktu beberapa bulan bagi mereka untuk menyiapkan diri mengambil peluang di lapangan kerja yang lain.
Pun demikian, jika tenaga honorer itu berencana mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka akan mendapat kesempatan yang sama seperti pelamar lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 nanti. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.
SE itu memuat ketentuan pemerintah yang menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dengan batas waktu 28 November 2023. Instansi pemerintah juga tidak diizinkan melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.
“Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan. Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya. (lna)

Leave a Reply