Mantan Wali Kota Yogyakarta Resmi Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen Summarecon

Mantan Wali Kota Yogyakarta Resmi Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen Summarecon
Ilustrasi Thanan KPK

JoSS, JOGJA – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Haryadi terlibat kasus suap suap perizinan pendirian bangunan apartemen.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Status hukum Haryadi diumumkan KPK setelah melakukan gelar perkara atau ekspose menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar kemarin.

“KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

“Dengan mengumumkan tersangka, satu, HS [Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022],” sambungnya.

Alexander mengatakan selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON [Oon Nusihono] untuk HS [Haryadi Suyuti] melalui TBY [Triyanto Budi Yuwono] dan juga untuk NWH [Nurwidhihartana].

Alex mengungkapkan para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.

Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua rumah pribadi Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Kabupaten Sleman, DIY terpantau sepi pasca penangkapan sang pemilik kediaman oleh KPK  Kamis (2/6/2022) kemarin.

Rumah Haryadi yang berlokasi di Jalan Merpati nomor 5 dan nomor 8 Caturtunggal, Depok, Sleman atau timur Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Universitas Sanata Dharma itu terlihat sepi dari aktivitas pada Jumat (3/6/2022) pagi.

Dilansir dari CNNIndonesia, di garasi rumah nomor 5, tampak terparkir Yamaha X-Max, Honda CB150X, Kawasaki W175, dan beberapa unit sepeda. Adapun dua unit mobil di dalamnya, termasuk satu BMW hitam.

Yudi adalah salah seorang penjaga rumah Haryadi yang menjaga kediaman tersebut secara bergantian dengan petugas lainnya. Menurut dia, rumah nomor 5 dihuni oleh sang Mantan Wali Kota Yogyakarta bersama istri.

“Rumah nomor 8 ini ditempati putrinya,” kata Yudi. Sepengetahuan Yudi, Haryadi masih menempati rumah tersebut sehari sebelum dicokok anak buah Firli Bahuri.

“Kalau saya piket itu kan kemarin Rabu, nah Rabu (Haryadi) masih tidur sini,” beber Yudi.
Penuturannya, Haryadi dan keluarga menempati rumah itu sejak masih menjabat Wakil Wali Kota Yogyakarta.

Saat mulai menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta pada 2011 lalu, Haryadi masih bolak-balik ke kediamannya ini selain tinggal di rumah dinasnya.

Namun demikian, Yudi mengaku tak tahu menahu tentang keberadaan anak dan istri saat Haryadi ditangkap. “Kalau kemungkinan ke tempat lain saya kurang tahu. Soalnya sehari-hari cuma tinggal di sini,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*