
JoSS, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran. Di antaranya pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan mewah.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan kriteria yang akan digunakan untuk implementasi aturan tersebut tengah dikaji mendalam.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pihaknya masih mengkaji secara komprehensif terkait dengan kriteria mobil yang akan masuk pada kategori kendaraan mewah guna memudahkan pelaksanaannya di tingkat operator nantinya.
Saleh mengatakan pihaknya masih belum mengetahui kapan aturan tersebut dapat diaplikasikan untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Masih finalisasi, saya belum tahu [rencana pelaksanaannya]. Kita upayakan yang simpel jadi tidak ribet ketika di lapangan,” seperti dilansir dari kabar24.bisnis.com, Selasa (31/5/2022).
BPH Migas masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan petunjuk teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Petunjuk teknis itu nantinya bakal mengatur secara detail pelaksanaan subsidi tertutup untuk BBM jenis Pertalite.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan implementasi subsidi tertutup pada BBM bersubsidi bakal bertopang pada pemanfaatan infrastruktur digital. Malahan, Alfon menuturkan pemerintah berencana untuk meniru sistem registrasi dan pelacakan yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi.
“Harapan kami semuanya bisa terdigitalisasi, skemanya seperti itu. Semua konsumen pengguna wajib registrasi seperti PeduliLindungi nanti kalau sistem digitalnya sudah siap akan dijalankan seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) akan menyiapkan infrastruktur pendukung yang akan digunakan untuk mencatat penyaluran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan atau JBKP Pertalite secara digital guna mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pertamina akan menyiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan digitalisasi tersebut. Nantinya setiap kebijakan itu akan terlebih dahulu disosialisakan sebelum akhirnya diterapkan.
Kendati demikian, saat ini proses penyaluran JBKP Pertalite untuk lebih tepat sasaran masih berkutat pada penentuan kriteria masyarakat yang berhak menerima atau membeli BBM tersebut.
Menurut Irto, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki kriteria masyarakat yang akan menerima BBM bersubsidi itu nantinya.
Dia menjelaskan pada dasarnya kendaraan mewah secara spesifikasi pada umumnya sudah mengharuskan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 atau di atasnya.
“Secara spesifikasi tentunya kurang tepat kalo menggunakan RON di bawah itu. Namanya subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan. Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan regulasi itu akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
“Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi,” ujarnya, Senin (30/5/2022).
Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp 5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp 13.000 per liter. (lna)

Leave a Reply