
JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo bakal membangun superhub ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 18 April 2022.
Dalam Pasal 26 ayat (1) Perpres tersebut, Jokowi mengatur pengembangan superhub ekonomi di ibu kota baru nantinya dilakukan melalui kerja sama antara Otorita IKN dengan daerah mitra IKN .
“Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Daerah Mitra yang berlokasi di Pulau Kalimantan,” demikian bunyi Perpres tersebut dikutip Kamis (5/5/2022).
Pada aturan selanjutnya, penentuan daerah mitra dilakukan berdasarkan keputusan Kepala Otorita IKN sesuai kriteria dan pertimbangan yang ada.
“Dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara,” sambung Perpres tersebut.
Lebih lanjut, dalam aturan yang sama, Otorita IKN dan Daerah Mitra dapat melakukan kolaborasi dan bersinergi dengan daerah lainnya yang telah berkembang. Kerja sama itu juga tidak terbatas di wilayah Pulau Kalimantan melainkan wilayah lainnya di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mewajibkan pengusaha besar yang mau ikut serta membangun ibu kota baru untuk melakukan kerja sama dengan pelaku usaha lokal.
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN dalam Pasal 22 ayat (12) Perpres tersebut mengatur, para pelaku usaha non-kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melakukan kerja sama dengan kelompok usaha kecil di Kalimantan sebagai langkah untuk memberdayakan pelaku usaha lokal.
“Wajib melakukan kerja sama usaha dengan pelaku usaha lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya,” demikian bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).
Kendati demikian, ayat berikutnya memuat aturan pengecualian terhadap kebijakan tersebut. Pada Pasal 22 ayat (13) disebutkan, pemberdayaan dapat dikecualikan untuk paket pekerjaan dengan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal.
“Pemberdayaan kepada pelaku usaha local sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal,” dikutip dari Perpres.
Kendati demikian, dalam aturan yang sama, khusus untuk penggunaan tenaga kerja dan material untuk pembangunan infrastruktur IKN wajib mengutamakan tenaga kerja dan material lokal.
Sementaa itu Mantan Menteri Perancanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi Ketua Tim Penasihat Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Transisi IKN).
“Untuk mendukung Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi,” bunyi pasal 7 Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022. (lna)

Leave a Reply