Pemerintah Bersiap Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Di Atas 3000 Va

Pemerintah Bersiap Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Di Atas 3000 Va
Ilustrasi Petugas PLN (Dok. web.pln.co.id)

JoSS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah bersiap untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA. Usulan itu telah disetujui oleh sidang kabinet.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) yang berlangsung pada Kamis (19/5/2022). Raker membahas persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat. Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi  listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel. Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun, sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun.

Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero). Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional. Selain itu, pemerintah pun bersiap untuk menaikkan tarif listrik pelanggan 3.000 VA.

“Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu merepresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022), dilansir dari bisnis.com.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik segmen 3.000 VA ke atas dapat menjaga keadilan dan berbagi beban. Tujuannya agar beban dari kenaikan harga energi tidak hanya menekan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Jadi tidak semua [bebannya] ke APBN. Kita [gunakan] APBN lebih ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*