Bangunan Cagar Budaya di Semarang Dapat Diskon PBB, Ini Syaratnya

Bangunan Cagar Budaya di Semarang Dapat Diskon PBB
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Foto: Dok.Pemkot Semarang

JoSS, SEMARANG – Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan Pemerintah Kota Semarang saat ini memberikan insentif khusus bagi para pemilik bangunan cagar budaya. Dia menuturkan insentif tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarnya mencapai 50 persen. Adapun proses untuk memperoleh keringanan pajak itu bisa dilakukan secara online.

Indri menambahkan insentif diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang PBB Perkotaan yang telah ditetapkan pada 2021 lalu.

Meski demikian, tidak semua bangunan kuno dan berusia tua bisa memperoleh insentif tersebut. Mereka harus mendapatkan penetapan bahwa bangunan itu layak untuk masuk kategori bangunan cagar budaya.

“Jadi objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berupa cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai bangunan dan atau lingkungan cagar budaya diberikan pengurangan sebesar 50 persen,” katanya Selasa (19/4/2022), seperti dilansir dari detikJateng.com.

Oleh sebab itu, dalam pengurusan PBB cagar budaya, perlu adanya keterangan layak tidaknya bangunan tersebut masih disebut cagar budaya. Karena ada juga bangunan cagar budaya mengalami pembangunan sehingga tidak layak lagi. Keterangan tersebut bisa diperoleh di Dinas Tata Ruang.

“Pengurangan cagar budaya diberikan kepada berkas yang telah diteliti atau terdaftar di dalam bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan Distaru. Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung,” jelasnya.

“Karena (cagar budaya) kan ada surat keterangan (SK). Bisa cagar budaya dibangun, diubah, kan bisa saja SK dicoret apa diganti. Pernah terjadi itu,” imbuhnya.

Untuk mengurus PBB cagar budaya dengan dokumen-dokumen pendukungnya itu kini sudah bisa lewat online. Kemudian berkas-berkas itu diunggah lewat website atau aplikasi dalam format digital.

“Memang kita ada aplikasi PakdeSemar bisa download di play store android dan ada webnya esumpah.semarangkota.go.id, berkasnya diunggah,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu pemilik bangunan cagar budaya di Semarang, Widayat Basuki Dharmowiyono sempat mengeluhkan rumitnya memperoleh potongan pajak itu. Dia memiliki bangunan cagar budaya yang kini digunakan untuk usaha rumah roasting kopi Dharma Boutique Roastery.

“Pembayaran pajak bangunan cagar budaya tidak by sistem. Jadi, setiap mau bayar harus melampirkan fotocopy SK,” ucap Basuki seperti dikutip dari detikTravel.

Menurut pendapatnya, potongan pajak ini semestinya sudah otomatis masuk dalam sistem sehingga pemilik tidak perlu menunjukkan SK lagi saat membayar PBB. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*