JoSS, JAKARTA – Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh menyatakan Perda Penyelenggaraan Penyiaran yang saat ini tengah disusun akan mengatur tentang media sosial seperti Youtube, Facebook dan Instagram terasuk radio yang sudah melakukan streaming melalui media sosial, yang belum tercover di UU Penyiaran.
Komisi A bernisiatif membentuk Perda Penyiaran. Terkait dengan hal tersebut, Komisi A sudah melakukan berbagai upaya konsultasi dan pencarian data, di antaranya adalah melakukan konsultasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan mengunjungi Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/2/2022).
“Keresahan kami di daerah ini, tidak ada satupun lembaga yang bisa mengawasi, sehingga dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat. Kami berharap dengan adanya Perda tentang Penyelenggaran Penyiaran di Jawa Tengah nantinya akan bisa menjadi payung hukum bagi semua pelaksananya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” kata Politikus Golkar itu.
Dalam konsultasi ke KPI Pusat, rombongan Komisi A DPRD Jateng yang dipimpin langsung oleh M Saleh diterima oleh Wakil ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dan Koordinator Bidang PS2P Mohammad Reza.
Selain membahas aturan tentang media sosial, Saleh juga meminta saran terkait Analog Switch Off atau transisi siaran televise analog ke digital. Dia mengatakan bahwa Komisi A mempunyai kekhawatiran berkaitan dengan distribusi bantuan STB TV Digital karena data penerimbantuan selama ini valid.
Terkait hal itu, Mulyo Hadi menjelaskan pelaksanaan Analaog Switch Off yang sudah mendesak, yaitu peralihan jaringan analog ke digital.
“Pemerintah tidak akan lagi mengulur-ulur waktu untuk melakukan ASO ini, karena dapat mengangkat ekonomi kreatif dan perkembangan internet di Indonesia. Pemerintah sudah antusias dalam pelaksanaan ASO ini, dan pelaksanaan ini akan bertahap, kebetulan untuk wilayah Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 30 April secara bertahap berdasarkan Zona wilayah,” katanya, dilansir dari dprd.jatengprov.go.id.
DPR RI berkomitmen menyelesaikan revisi UU Penyiaran pada tahun 2022 ini. Di dalam UU Penyiaran yang baru, harapannya pemerintah dapat mengatur media baru yang selama ini memanfaatkan platform internet.
Bukan hanya persoalan dampak yang ditimbulkan, akan tetapi berkaitan juga dengan keadilan berusaha, pendapatan pemerintah, karena selama ini Youtube, Netflix kurang memberikan pemasukan kepada negara. Beberapa isu yg dibahas dalam revisi UU penyiaran adalah media baru seperti Youtube, OTT, dsb, serta penguatan kelembagaan, dan sanksi.
Baca juga: Ketua Komis A DPRD Jateng Muhammad Saleh: Pengguna Medsos Harus Tau Literasi Digital
Sementara itu, pada kunjungan di Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (7/2/2022), Komisi A DPRD Jateng diterima Kasi Produk Hukum Daerah Wilayah Jawa Tengah Ali Bahteradi, Ketua Komisi A Muhamad Saleh menjelaskan pihaknya sedang menginisiasi peraturan tentang penyiaran.
Hanya saja saat ini, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran masih dalam proses revisi. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah mengesahkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang ternyata masih bermasalah.
Mengenai perizinan yang masuk dalam UU Cipta Kerja dalam penerapan di daerah pun juga masih belum pasti. Terlebih pada masalah konten muatan lokal yang belum bisa dilaksanakan secara tegas oleh daerah.
Senada, Anggota Komisi A Sururul Fuad juga menanyakan mengenai sanksi administrasi ataupun pidana yang diatur dalam Perda. Sedangkan ruang lingkup dalam perda pun, pihaknya juga tidak mengetahui pasti karena memang hal tersebut adalah wewenang pusat.
“Kami juga masih bingung, boleh tidak didalam perda itu kami mengatur sanksi, baik administrasi hingga pidana. Karena hingga saat ini pun ruang lingkup yang akan kami masukkan ke perda pun masih gamblang, kami masih menunggu UU No.32/2002,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Ali menjelaskan perda penyiaran ini memang rujukannya adalah UU 32/2002. Menjadi dilematis karena munculnya media-media baru yang basisnya adalah jaringan internet. Sehingga memungkinkan jika perda penyiaran yang akan disusun nantinya untuk memasukkan konten lokal.
Mengingat “new media” saat ini tidak bisa dibatasi, penyebarannya lebih cepat, dan perhatiannya hanya jika ada laporan dari publik.
“Namun konten muatan lokal itu bisa dijabarkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, DPR RI berkomitmen menyelesaikan revisi UU Penyiaran pada tahun 2022 ini. Di dalam UU penyiaran yang baru, harapannya pemerintah dapat mengatur media baru yang selama ini memanfaatkan platform internet. Bukan hanya persoalan dampak yang ditimbulkan, akan tetapi berkaitan juga dengan keadilan berusaha, pendapatan pemerintah,” kata dia. (lna)

Leave a Reply