Kudus Usulkan Simpang Susun Tol Demak-Tuban di Dua Titik Untuk Urai Kemacetan

Ilustrasi

JoSS, KUDUS – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar dibuatkan simpang susun jalan tol Ruas Demak-Tuban di dua titik untuk mengurai kepadatan arus kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto mengatakan usulan tersebut, disampaikan langsung kepada Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Reni Ahiantini yang kebetulan mengikuti acara tersebut via zoom.

“Kedua simpang susun (interchange) tersebut bisa dibuat di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati, sehingga daerah yang akan dilewati jalur tol nantinya ada empat kecamatan,” katanya, saat mengikuti konsultasi publik rencana proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Senin (21/2/2022).

Ia menyampaikan kepada Reni bahwa Kabupaten Kudus sebagai penyumbang cukai rokok cukup besar bagi negara sangat membutuhkan adanya simpang susun di dua lokasi dengan berbagai pertimbangan.

Kedua lokasi simpang susun yang nantinya bisa untuk keluar dan masuk tol yang diinginkan Pemkab Kudus tersebut, antara lain di Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati) nantinya tembus jalan nasional Jalan Lingkar Tenggara, sedangkan simpang susun kedua di Desa Bulungcangkring (Kecamatan Jekulo) berbatasan dengan Pati.

Lokasi tersebut, bertujuan untuk mengurangi arus lalu lintas, baik di dalam Kota Kudus maupun untuk kepentingan akses pengembangan industri yang ada di kedua daerah tersebut.

Baca juga: Dukung Pariwisata Borobudur dan Prambanan, Erick Thohir Dorong Percepatan Pembangunan Tol Jogja

“Jika secara nomenklatur saja namanya simpang susun Kudus, tentunya tidak tepat jika berada di wilayah Kabupaten Demak. Untuk itulah, kami mengusulkan dibangun di dua lokasi tersebut,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Ketua Tim Konsultan Lingkungan Final Business Case (FBC) Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban Fauziah Hernawati menyampaikan bahwa usulan dua simpang susun di Kudus akan disampaikan kepada tim teknis perencanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Demak-Tuban.

Adanya usulan simpang susun tersebut, tentunya akan dikaji oleh tim teknis lokasi yang tepat untuk dibuatkan simpang susun, termasuk “rest” area yang juga diminta oleh Pemkab Kudus.

“Hasil konsultasi publik ini juga akan kami susun, untuk disampaikan kepada tim perencana pembangunan. Sedangkan secara teknisnya akan dibahas melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujarnya.

Berdasarkan data dari Tim Konsultan Lingkungan FBC Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban sepanjang 171,934 kilometer, desa di Kabupaten yang nantinya dilalui jalur tol sepanjang 15,8 km tersebar di tiga kecamatan. Di antaranya Kecamatan Jekulo meliputi Desa Bulung Kulon, Bulungcangkring, dan Sadang, untuk Kecamatan Mejobo meliputi Desa Jojo, Kesambi dan Temulus.

Sementara Kecamatan Undaan meliputi Desa Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor dan Wates. Jika usulan pembangunan dua simpang susun diterima Kementerian PUPR, maka tambah satu desa lagi Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati).  (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*