
JoSS, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI memastikan kondisi Surya Hidayat Pratama, anak buah kapal (ABK) yang disandera pemberontak Houthi di Yaman dalam keadaan baik dan sehat. Surya disebut disandera milisi Houthi ketika berlayar di kapal kargo berbendera UEA.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengklarifikasi ABK yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, itu bekerja di kapal berbendera Uni Emirat Arab (UEA), bukan Arab Saudi.
Judha menuturkan pihaknya mendapat informasi penyanderaan Surya pada 5 Januari. Dia disandera bersama 10 ABK lainnya yang berasal dari berbagai macam negara.
Penyanderaan ini disebut terjadi saat Surya dan kapal kargonya tengah membawa peralatan medis untuk rumah sakit lapangan Saudi di Yaman. Kapal Surya tiba-tiba diadang oleh milisi Houthi saat berada di Pulau Socotra, Yaman.
“Pak SHP ini berstatus sebagai chief officer di kapal tersebut. Kemudian pada tanggal 6 (Januari) kami melakukan komunikasi untuk mencari informasi status pak SHP ini. Dan kita mendapatkan informasi yang bersangkutan dalam kondisi aman dan mendapat perlakuan yang baik,” ujar Judha dalam press briefing pada Kamis (13/1).
Baca juga: Tegas! RI Tolak Perintah China Terkait Larangan Pengeboran di Laut Natuna
Judha memaparkan pada 7 Januari pihak Kementerian Luar Negeri telah menghubungi pihak keluarga Surya untuk menyampaikan kabar penyanderaan tersebut. Pada hari yang sama, Surya dan keluarga sudah bisa berkomunikasi dan menyampaikan kondisi dalam keadaan sehat, baik dan aman.
“Pada 7 Januari yang bersangkutan sudah bisa berkomunikasi dengan kami dan keluarganya, dia  menyampaikan kondisinya sehat, aman, dan juga mendapatkan perlakuan yang baik,” tutur Judha.
Selain itu, Judha menuturkan Indonesia telah berkoordinasi dengan KBRI Abu Dhabi, UEA dan KBRI Muscat, Oman untuk menyelesaikan kasus ini, mengingat Indonesia tak lagi memiliki KBRI Yaman.
“Saat ini fokus utama kita adalah memastikan kondisi pak SHP. Kedua tentunya mengupayakan pemulangan secepatnya dari pak SHP,” ujar Judha lagi. (lna)

Leave a Reply