Tiga Aturan Anyar Naik Kereta, Anak Di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Foto: kai.id

JoSS, JAKARTA – PT KAI (Persero) mengeluarkan aturan baru yang mengatur perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang.

Pertama, calon penumpang di atas 17 tahun wajib mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

“Jika vaksin belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” tutur Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).

Kedua, calon penumpang usia 12 tahun sampai dengan 17 tahun, setidaknya sudah melakukan vaksin dosis pertama. Jika tidak melakukan vaksin karena alasan medis, maka calon penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit sebagai pengganti.

Selanjutnya, calon penumpang tersebut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Ketiga, calon penumpang di bawah usia 12 tahun tidak wajib vaksin. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan wajib didampingi orang tua. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Mengimbau orangtua dapat mempersiapkan pemeriksaan tes PCR untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun, dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan,” tutur Eva. Saat ini, PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan PCR di area stasiun. Artinya, calon penumpang bisa mendapatkan layanan PCR di luar stasiun.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Berusaha Keras Cegah Penularan Lokal Varian Omicron

“KAI mengimbau penumpang yang berangkat pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan memperhatikan waktu pemeriksaan dengan jadwal keberangkatan agar terhindar dari tertinggal kereta,” imbuh dia.

Namun demikian, KAI melayani vaksinasi di stasiun bagi penumpang kereta api jarak jauh yang ingin memanfaatkan layanan tersebut.

Adapun pada periode Nataru, PT KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian.

Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal. Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan secara umum tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.

“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya” ujar Joni dalam keterangan resmi, Kamis (16/12). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*