Dukung Suplay Produk, Batang Siapkan Lahan 24,9 Hektare di KIT Untuk UMKM

Ilustrasi (Foto: ruanghukum.co.id)

JoSS, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menyiapkan lahan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah seluas 24,9 hektare di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sebagai upaya untuk mendukung suplai produk yang dibutuhkan oleh industri di kawasan tersebut.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin, mengatakan bahwa semula lokasi UMKM berada di dekat kantor Marketing Galery atau di zona 1 namun dipindah ke zona 3 karena dinilai strategis dan memudahkan akses, serta lahan yang lebih luas.

“Lokasi zona 3 ini dipandang lebih strategis dan ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM di KITB. Selain itu, hal ini akan lebih saling menguntungkan,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Wihaji menyakini lokasi tersebut tidak akan dipindah kembali karena pemkab bersama konsorsium PT KITB telah menandatangani berita acara penetapan lokasi tersebut.

“Lokasi ini tidak menjadi masalah bagi saya karena sama-sama berada di jalan lintas yaitu akses tol dan non-tol menuju jalan pantura,” katanya.

Baca juga: Batang Kebut Pembangunan Jembatan Watubangkong Akses Menuju Agrowisata Kebun Teh Pagilaran

Saat ini, pemkab masih menghitung kemampuan lokasi yang disiapkan untuk menampung pelaku UMKM yang rencana pembangunannya akan dimulai pada 2023.

“Kita mulai membuka pendaftaran dan menghitung UMKM yang siap menjadi ‘supplay chaine’. Kami juga masih minta data tenant yang berada di sekitar lokasi itu agar bisa ikut memasok bahan bakunya karena semangat kita untuk menghidupi UMKM,” katanya.

Direktur Utama PT KITB Galih Saksono mengatakan lokasi lokasi pusat kegiatan kabupaten (PKK) atau lokasi untuk pelaku UMKM ini sangat strategis karena berdekatan dengam beberapa tenant berbagai macam jenis mulai dari industri tinta, aluminium, keramik, dan industri pipa.

“Jadi lokasi ini dikelilingi tenant berbagi jenis industri sehingga sangat strategis untuk menghidupkan UMKM di Kabupaten Batang,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*