Penerbangan Internasional di Bali Dibuka, Turis Wajib Karantina 8 Hari Dengan Biaya Sendiri

Ilustrasi Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali (Foto: youtube Online Bali Driver and Tours)

JoSS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional mulai Kamis, 14 Oktober 2021.

“Bandara Ngurahi Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021. penerbangan internasional dibuka selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Luhut dalam press conference virtual, Senin (4/10).

Luhut menegaskan kedatangan internasional harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas.

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” tambah Luhut.

Menurut Luhut, negara yang dibuka untuk penerbangan ke Bali antara lain pengunjung dari Korea Selatan, Cina, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, hingga Selandia Baru.

Pembukaan Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional adalah bagian dari pelonggaran penerapan PPKM untuk periode dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.

Selain pembukaan Bandara Ngurah Rai, pelonggaran PPKM lainnya adalah pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat dan Screening Peduli Lindungi.

Baca juga: Mulai Oktober, PeduliLindungi Bisa Diakses Melalui Gojek Hingga Cinema XXI

Luhut mengatakan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih bertahan di level 3. Luhut menyebut capaian vaksinasi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi masih rendah.

“PPKM level 3 Diberlakukan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya. Ada 2 juta vaksin kita suntikan dua minggu ke depan,” ujarnya.

Luhut mengatakan dalam pelonggaran PPKM ini, konter makanan dan minuman di dalam bioskop juga mulai diperbolehkan buka, namun dengan kapasitas bioskop tetap 50 persen. Hal ini berlaku untuk kota-kota level 3, 2, dan 1.

Luhut membuka peluang kembali adanya pelonggaran PPKM dalam sepekan ke depan apabila terpantau ada perbaikan dalam penerapan pembatasan tersebut.

“Jadi semua saya ingatkan kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba yang menyebabkan sesuatu yang tidak terkendali terjadi,” ujar dia.

Luhut mengatakan situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua pekan belakangan ini. Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu.

Tingkat reproduksi efektif di Jawa-Bali juga sudah berada dibawah 1, dan khusus untuk Bali masih diangka 1. Selain itu jumlah testing yang dilakukan perhari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada di bawah 1. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*