Solo Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Mal, Restoran dan Objek Wisata

Ilustrasi (Foto: kontan.co.id)

JoSS, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh mal, pusat perbelanjaan, restoran dn objek wisata. Mmasyarakat Solo yang hendak memasuki tepat-tempat tersebut wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi tersebut mulai 14 Septermer 2021.

Aturan turunan dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian penyebaran Covid-19 itu dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota No.067/2777.

Salah satu poin dalam SE itu, adalah supermarket, hypermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain–lain yang sejenis diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas normal dengan protokol kesehatan sangat ketat. Kemudian, syarat masuk ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Ketentuan itu menyusul kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan yang sudah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawainya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan semua restoran atau rumah makan, mal, kafe, dan tempat hiburan malam wajib memfungsikan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung.

Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi

“Boleh jajan di tempat, dengan waktu 60 menit. Dolan ke mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, juga restoran, rumah makan, maupun tempat wisata,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai ketentuan dari pusat.

“Salah satu penggunaan di mall, aplikasi PeduliLindungi bisa menghitung kapasitas pengunjung mall. Kalau sudah sesuai batas, ya, pengunjung enggak bisa masuk,” katanya, belum lama ini seperti dilansir dari Solopos.com.

Aplikasi tersebut juga berfungsi melacak persebaran Covid-19. Partisipasi masyarakat sebagai pengguna sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian. Sehingga memudahkan penelusuran riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

Poin lain dalam SE yang terbit Selasa itu juga pelonggaran pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

Jam operasional terbatas sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian operasional merek diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 60 menit.

Aturan lain soal kegiatan cabang olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, Pemkot masih melarang kegiatan cabang olahraga di ruang tertutup, dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga. Pengguna fasilitas olahraga tempat terbuka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*