Solo Longgarkan PPKM: Boleh Resepsi, Makan Di Mall dan Objek Wisata Dibuka

Ilustrasi (Foto: facebook Kota Solo)

JoSS, SOLO – Pemerintah Kota Solo melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul penurunan status ke level 3. Dalam aturan terbaru kini acara resepsi pernikahan hingga makan di area mal dibolehkan. Selain itu juga dilakukan ujicoba pembukaan objek wisata.

Hal itu tertuang da;a, Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2685, yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Selasa (31/8/2021).

“Dine in (makan di restoran) di mal sudah boleh. Pernikahan juga boleh, tapi masih terbatas,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (31/8/2021).

Dalam poin Pelaksanaan 6j di SE tersebut dijelaskan mal boleh beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Kemudian syarat masuk mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani menambahkan untuk pengunjung yang makan di restoran yang berada di dalam mal diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan maksimal waktu makan 30 menit. Meski begitu, anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal.

Baca juga: Tempat Wisata di Solo Siap Dioperasikan, Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

“Makan di restoran di mall diperbolehkan dengan maksimal waktu 30 menit. Untuk bioskop, tempat permainan anak-anak, tempat hiburan di dalam mal masih ditutup,” katanya, seperti dilansir dari detik.com.

Kemudian tempat wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo dan Taman Balekambang boleh buka untuk simulasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Wisata sebagian sudah diujicobakan. Hanya tempat yang terbuka, yang tertutup belum,” ujar dia.

Terkait aturan pernikahan, masyarakat boleh mengadakan akad nikah dengan pembatasan maksimal 10 orang, termasuk kedua mempelai. Lalu resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 20 orang tamu undangan.

Acara resepsi tidak diperkenankan di tempat-tempat seperti rumah tinggal, pendapa atau joglo kelurahan/kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga. Makanan pun wajib dibawa pulang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*