JoSS, JOGJA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan turut memberlakukan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap di tiga destinasi wisata yang diujicoba di Yogyakarta di masa PPKM Level 3. Kebijakan ini akan diterapkan setiap Sabtu dan Minggu.
Tiga destinasi tersebut adalah Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta, Tebing Breksi di Kabupaten Sleman dan Hutan Pinus Mangunan di Kabupaten Bantul.
“Pemberlakuan sistem ganjil genap ini berlaku tiap Sabtu Minggu, untuk membatasi kegiatan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Iwan Saktiadi, Kamis (16/9/2021) seperti dilansir dari tempo.co.
Untuk itu, Iwan meminta wisatawan yang akan berkunjung memperhatikan tanggal dan pelat nomor kendaraan masing-masing.
“Apabila wisatawan berkunjung ke destinasi itu hari Sabtu tanggal genap, maka yang boleh berkunjung saat itu hanya mereka dengan kendaraan bernomor polisi genap. Begitupun jika hari Minggu termasuk tanggal ganjil, maka hanya kendaraan wisatawan bernomor polisi ganjil yang bisa masuk lokasi wisata,” ujarnya.
Baca juga: Jalur Wisata Disekat, Ribuan Pelancong Gunakan Jasa Joki Masuk Objek Wisata di DIY
Dia menegaskan tidak ada sanksi hukum terkait pelanggaran soal kebijakan sistem ganjil genap ini, namun wisatwan tidak diperbolehkan masuk dan mengunjungi destinasi. “Tak ada sanksi, hanya teguran untuk putar balik di tahap awal ini,” kata Iwan.
Dengan pemberlakuan sistem ganjil genap ini, kata Iwan, maka ada tiga ketentuan yang patut diketahui wisatawan saat berkunjung ke destinasi di Yogyakarta. Dua ketentuan lainnya adalah soal aplikasi PeduliLindungi yang memastikan para wisatawan yang datang itu sudah divaksin Covid-19 atau belum.
Sedangkan ketentuan lainnya adalah aplikasi Visiting Jogja milik Dinas Pariwisata DIY yang memastikan bahwa wisatawan yang berkunjung itu sudah melakukan reservasi secara online. “Kelengkapan aplikasi PeduliLindungi dan VisitingJogja ini akan diperiksa oleh petugas gabungan yang ditempatkan di tiap destinasi,” kata Iwan.
Petugas gabungan yang dimaksud merupakan petugas dari satuan Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan.
Iwan menuturkan, ketentuan ini baru berlaku di tiga destinasi. Untuk destinasi wisata lainnya di wilayah ini masih menunggu keputusan pemerintah. (lna)

Leave a Reply