JoSS, SEMARANG – Pengadilan Niaga Semarang memperpanjang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) selama 77 hari atau sampai dengan 6 Desember 2021.
Direktur SRIL Allan M. Severino dalam keterangan resminya, Rabu (29/9/2021) mengungkapkan putusan terkait perpanjangan PKPU Sritex berlangsung dalam persidangan di PN Semarang pada 20 September 2021 lalu. “Majelis hakim telah memperpanjang proses PKPU hingga 77 hari ke depan, hingga 6 Desember 2021,” jelasnya.
Allan menyebut, perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan, mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang yang tengah di hadapi perusahaan.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” ujar Allan dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (29/9/2021)
Baca juga: Konsumen Gugat Tokopedia Rp100 Miliar Atas Dugaan Kebocoran Data Pengguna
Perpanjangan PKPU ini, menurut SRIL, diharapkan berdampak positif terhadap proses perdamaian dengan para kreditur maupun stakeholder lainnya. Sebagaimana diketahui, SRIL berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.
Sebelumnya SRIL meminta perpanjangan PKPU dengan waktu tambahan 90 hari ke para krediturnya. Ketika itu, majelis hakim menetapkan Sritex berada dalam PKPU Sementara selama 45 hari. Sejak itu, perseroan mendapatkan perpanjangan PKPU.
Head of Corporate Communication SRIL Joy Citradewi menyampaikan, rapat kreditur ini dihadiri oleh 110 kreditor yang terdiri dari 10 kreditor separatis dan 100 kreditor konkuren. Mayoritas kreditur memberikan perpanjangan dengan jumlah hari yang berbeda-beda.
Di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL terhambat. Pada saat bersamaan, adanya PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.
“Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, berarti tidak ada pembayaran yang bisa dilakukan semasa proses PKPU berlangsung,” tutur Joy seperti dilansir dari bisnis.com.
Perseroan akhirnya mengumumkan secara terbuka soal restrukturisasi yang terhambat tersebut pada 31 Juli 2021. Hasilnya, PKPU juga diperpanjang tenggatnya menjadi 21 September 2021. (lna)

Leave a Reply