
JoSS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tidak mengunduh aplikasi ponsel pintar PeduliLindungi dari link yang tersebar di pesan instan. Sebaiknya, unduh aplikasi hanya dari sumber resmi seperti App Store dan Google Playstore.
Tenaga Ahli Kominfo Devie Rahmawati mengatakan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dari sumber yang tidak resmi sangat berbahaya karena berpotensi terjadinya pencurian data pribadi.
“Jangan mengunduh dari link yang mengaku akses PeduliLindungi lewat Whatsapp Grup, yang ternyata link dari orang yang tak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi,” ujarnya dalam webinar “Vaksinasi Covid-19 Kini dan Nanti” pada Rabu (8/9/2021).
Dia mengatakan persoalan keamanan data dari aplikasi PeduliLindungi sebenarnya berawal dari diri masyarakat. Menurut dia, banyak dari masyarakat yang justru memamerkan data pribadi yang bisa digunakan sembarangan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kasus sebelumnya bukan karena sistem PeduliLindungi tidak aman, tetapi memang ada orang yang mengambil data orang lain untuk mengakses fitur PeduliLindungi,” kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Devie mengatakan keamanan data di PeduliLindungiharus dimulai dari masyarakat agar tidak sembarangan swafoto dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau menempatkan kartu keluarga (KK) di sembarang tempat, yang sebenarnya dari ketidakwaspadaan diri.
Hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi memiliki 39.886.900 pengguna dan telah digunakan di fasilitas publik oleh 22 juta warga. Fitur dalam aplikasi tersebut telah digunakan di 4.637 titik lokasi di antaranya stasiun, gedung, lokasi perkantoran dan industri, hotel, mal, dan fasilitas olahraga.
Titik layanan PeduliLindungi akan diperluas bertahap ke enam sektor prioritas, seperti sektor perdagangan, pariwisata, transportasi, keagamaan, perkantoran, dan pabrik.
Baca juga: Marak Hoax, Kemenkes Tegaskan Data Pribadi Masyarakat di Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menjalankan uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata. Ada 20 tempat wisata di sejumlah kota yang menjadi lokasi uji coba.
“Upaya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4,3,dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali dimana akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo saat membuka kegiatan rapat sosialisasi dan persiapan, Rabu, 8 September 2021.
Uji coba penggunaan aplikasi itu akan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan bersama Kemenparekraf, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi dan Asosiasi.
Menurut Fadjar, uji coba diawali secara bertahap dengan diawali pembukaan mal, kemudian diperluas di non mal, hotel, restoran dan kafe di luar mal.
“Salah satu syarat wajib dari uji coba protokol kesehatan ini adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bukan tiket masuk, tetapi sebagai screening awal,” kata Fadjar.
Melalui uji coba itu, Fadjar berharap pengelola destinasi wisata yang ditunjuk dapat memahami hal-hal teknis yang harus dipersiapkan, mulai dari bagaimana mendapatkan QR Code untuk dapat dipindai pengunjung serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Agar kehadiran wisatawan di tempat-tempat itu bisa termonitor dan teranalisis dengan baik sehingga ketika ada potensi (penularan dan kerumunan) bisa dicegah sedini mungkin,” ujarnya. (lna)

Leave a Reply