Uji Coba Operasional, 6 Mal di Semarang Telah Memenuhi Aturan PPKM Level 4

Uji coba operasional Mal di Semarang masa PPKM (Foto: humas.jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Hasil evaluasi dari enam pusat perbelanjaan atau mall di Kota Semarang yang mulai buka saat uji coba pembukaan mall dari tanggal 10 Agustus 2021 lalu, diketahui jika semua pengelola mall telah mematuhi aturan dalam PPKM level 4.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, rata-rata semua mall saat uji coba ini sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi Pemerintah.

“Untuk uji coba pembukaan mall di Semarang sudah berjalan. Saya minta pihak Dinas Perdagangan untuk memantau semua mal. Seperti aturan dari segi jumlah kapasitas pengunjung mal yang tidak boleh melebihi 25 persen,” terang Hendi, sapaan akrabnya, Jumat (13/8/2021).

Melansir semarangkota.go.id, Hendi menambahkan, rata-rata semua mall juga sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi yang diwajibkan untuk bisa masuk mall dari Kementerian Kesehatan.

“Yang mana, salah satu syaratnya pengunjung maupun karyawan mal sudah vaksin yang bisa masuk mall.  Selain itu, diharapkan masyarakat tetap menerapkan prokes saat berada di dalam mal,” imbuhnya.

“Hasil pantauan kami dari Disdag bersama Disdag Provinsi Jawa Tengah di 6 mall tersebut secara umum telah memenuhi persyaratan, namun ada beberapa mall masih sulit untuk melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Dari pihak pengelola mal yang bersangkutan menyanggupi akan mempercepat proses penyediaan aplikasi tersebut agar berjalan lancar,” kata Plh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Mujoko Raharjo, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, pihaknya masih menemukan adanya permasalahan terkait karyawan atau penjaga di outlet mal yang belum vaksin. Sementara dalam aturan pengunjung atau karyawan mall yang belum vaksin tidak boleh masuk. Sehingga pengelola mal tersebut menggantikan dengan karyawan lain yang sudah vaksin.

Baca juga: Sedikitnya 100 Anak Di Semarang Kehilangan Orang Tuanya Karena Covid-19

“Kami harapkan pihak pengelola mall melakukan koordinasi dengan DKK. Terkait pemberian data karyawan mall yang belum vaksin, agar mendapatkan vaksin,” imbuhnya.

Karena stok vaksin di DKK, lanjut dia juga saat ini menipis, diharapkan, nantinya di mal ada sentra vaksinnya. “Memang di beberapa titik sentra vaksin di Kota Semarang sempat tutup juga karena stok vaksin menipis. Paling tidak pengelola mall saat ini bisa melakukan pendataan karyawannya yang sudah dan yang belum vaksin,” sambungnya.

“Tak hanya terkait aturan itu, di dalam mall pengelola mal juga harus memberikan sosialisasi tentang prokes ke pengunjung mal secara rutin. Misalnya, menugaskan karyawannya atau security internal untuk  melakukan patroli dan membwrikan himbauan prokes melalui soundsystem di sekitar mal. Agar pengunjung tidak berkerumun atau berkumpul di satu titik saja,” ujarnya.

Harapannya, setelah masa uji coba pembukaan mal ini berhasil bisa terus dibuka normal kembali, tentunya dengan prokes yang ketat.

“Kalau kategorinya kota Semarang turun menjadi level 3 dari yang sekarang di level 4 nantinya bisa syaratnya lebih ringan. Misalnya dari segi kapasitas mal diperbolehkan menjadi lebih banyak pengunjungnya. Dan jam operasionalnya diperpanjang, dari yang saat ini yaitu buka mulai pukul 10.00 – tutup pukul 20.00 WIB,” terangnya.

Public Relation Mall Ciputra Semarang, Aisa Jusmar menjelaskan, pihak management mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Yakni semua orang yang masuk mall termasuk karyawan tenant wajib sudah di vaksin.

“Semua wajib menunjukkan sudah di vaksin, entah itu karyawan ataupun pengunjung. Pengecekan dilakukan di pintu masuk mall,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*