JoSS, SEMARANG – Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Sumanto, SH., mengatakan kebijakan pemerintah terkait subsidi pupuk untuk petani lebih baik dialihkan untuk subsidi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah. Dengan demikian, kesejahteraan petani bisa meningkat.
Hal itu diungkapkan dalam Prime Topik Strategi Penanganan Pupuk Langka dan Kesejahteraan Petani, yang diselenggarakan oleh MNC Trijaya FM Semarang, Rabu (18/8/2021). Hadir narasumber lainnya yakni Asil Tri Yuniati – Kasi Pupuk & Pembiayaan Distanbun Jateng dan Prof. Dr. Sony Heru Priyanto – Guru Besar Univ. Agung Podomoro Jakarta.
Sumanto menuturkan, sejak jaman kerajaan hingga 76 tahun Indonesia merdeka, para petani belum merasakan kemerdekaan dalam kesejahteraan hidup. Pasalnya, rata-rata pendapatan petani di Jawa Tengah dalam satu bulan kurang dari Rp400.000, sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).
Minimnya angka pendapatan tersebut, menurutnya karena harga pembelian gabah petani yang sejak 2018 hingga 2021 saat panen raya anjlok di kisaran sebesar Rp3.400 per kilogramnya, meski pemerintah mematok HPP gabah sebesar Rp42.00-Rp5.000/kg. Bahkan di Asia Tenggara, Indonesia menduduku posisi tiga terendah harga gabah setelah Thailand dan Vietnam.
“Jumlah petani di Jawa Tengah 2,9 juta, sebagian besar petani memiliki 2.000 meter lahan yang mampu memproduksi 6 ton per hektar dengan tingkat susutnya sekitar 18%, dengan proses tanam hingga panen sekitar 4 bulan, maka dalam satu bulan hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp390.000 – Rp400.000 per bulan. Ini sangat kecil dibandingkan dengan UMR,” kata politikus PDIP ini.
Menurutnya kebijakan pemerintah terkait subsidi pupuk melalui Kartu Tani kurang efektif karena mekanisme di lapangan masih banyak petani yang kesulitan membeli dan mengakses sistem digital pupuk bersubsidi.
“Bayangkan petani kita itu paling muda usia 45 tahun, sehingga untuk mengakses sistem penyaluran pupuk subsidi saat ini sangat kesulitan. Belum lagi kalau harus antre di bank, mengisi data dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya jika anggaran subsidi pupuk yang saat ini bisa dialihkan untuk subsidi HPP gabah, sehingga ada kepastian nilai jual gabah yang tinggi.
“Yang penting bagi petani adalah harga jual saat panen. Pemerintah harus membeli sebanyak-banyaknya gabah petani melalui Bulog. Misal dengan harga Rp5.500 per kilo saja, maka pendapatan petani per bulan bisa mencapai Rp1,5 juta. Merdeka petani kita,” ujarnya.

Kasi Pupuk & Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng Asil Tri Yuniati mengatakan tujuan program pupuk subsidi untuk melindungi petani, dari fluktuasi harga pupuk. Total anggaran untuk pupuk subsidi tahun ini turun dari Rp29,8 triliun (2020) menjadi Rp25,3 triliun, berikut tonase, dari 8,9 juta ton turun menjadi hanya 8,2 juta ton tahun ini.
Alokasi pupuk untuk Jawa Tengah merupakan 2 tertinggi secara nasional yakni sebesar 20,55% yang mampu memenuhi 55% dari kebutuhan pupuk provinsi. Jumlah ini cukup tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mampu memenuhi sekitar 49% dari kebutuhan. Adapun untuk pupuk urea itu memenuhi 96,19% dari kebutuhan.
Sementara itu untuk NPK hanya diberi 34% dari kebutuhan karena memang kondisi tanah pertanian di wilayah ini memiliki kadar phosphor (P) 2-6 cukup tinggi. “Jadi memang alokasi pupuk disesuaikan dengan kebutuhan tanah pertanian di masing-masing daerah,” katanya Yuni sapaan akrabnya,
Hingga Juni 2021, lanjutnya dibandingkan data 5 tahun terakhir penyerapan pupuk petani turun hingga 20%, sehingga masih banyak pupuk yang belum ditebus petani. Hal ini ditengarai adanya penurunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani, sementara alokasi meningkat dari kebutuhan sebelumnya.
Selain itu, distribusi pupuk juga disesuaikan dengan kebutuhan jenis pupuk di masing-masing musim tanam (MT) baik 1,2 ataupun MT3. Adapun penyusunan RDKK dilakukan satu tahun sebelumnya.
“Untuk itu, kami minta usulan dari kabupaten/kota untuk mendata terkait tambah kurang kebutuhan pupuk, agar bisa dilakukan realokasi antar kabupaten/kota. Karena harusnya pupuk ini bisa dimanfaatkan oleh petani yang lain, misal jenis ZA dan SP36 belum tertebus karena petani tebu itu baru menggunakan September,” jelasnya.
Terkait pengalihan subsidi pupuk untuk pembelian gabah, Yuni mengaku pernah menyampaikan ke pusat, namun mengingat disparitas harga pupuk di pasaran yang sangat tinggi, yakni hampir 3 kali lipat, maka pemberian subsidi pupuk untuk petani ini masih dibutuhkan. Dia menambahkan harga pupuk subsidi saat ini untuk urea Rp1.800/ kg, sementara non subsidi mencapai Rp6.000/kg.

Guru Besar Univ. Agung Podomoro Jakarta Prof. Dr. Sony Heru Priyanto mengatakan kebijakan pemerintah ini masih menggunakan pendekatan positifistik yakni kebijakan yang menjeneralisasi, padahal kondisi di lapangan adalah fenomenologi.
Dalam sistem elektronik Kartu Tani, penggarap lahan yang tidak masuk RDKK tidak akan bisa mendapatkan pupuk. Padahal, kondisi petani penggarap dan pemilik lahan itu sifatnya sangat cair.
Contoh, pemilik lahan memiliki akses pupuk subsidi, pada musim tanam ke dua dia mennyewakan lahannya untuk digarap petani lain, penggarap ini tidak memiliki akses pupuk subsidi, sehingga akan mengaku bahwa petani kesulitan mendapatkan pupuk, padahal pupuk tersedia dan tidak terserap.
“Tidak semua petani memiliki lahan, tidak semua petani memiliki kartu tani, dan tidak semua pemilik lahan menggarap lahannya sendiri. Sementara untuk memberikan akses Kartu Tani miliknya dinilai tidak aman karena ada akun rekening pribadi di dalamnya,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya perlu ada pendataan untuk memberikan kejelasan status petani sebagai profesi, baik dia sebagai pemilik lahan maupun petani penggarap, sehingga memiliki Nomor Induk Petani, dan dapat mengakses pupuk bersubdisi.
“Fenomena di lapangan sangat cair, pemindahan lahan pertanian untuk digarap sangat dinamis, bahkan setiap musim tanam bisa berganti pengggarap. Sementara penyusunan RDKK dilakukan setahun sebelumnya. Harusnya ini bisa realtime, seperti kita memesan makanan di Gofood, Shoope food. Digitalisasi ini harus dilakukan,” katanya. (ADV)

Leave a Reply