JoSS, SEMARANG – Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Semarang mulai beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini. Hanya yang sudah divaksin yang bisa masuk atau mengunjungi mal. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 didapatkan ketika seseorang sudah melakukan vaksinasi. Sertifikat ini akan dikirimkan dalam bentuk link melalui pesan singkat (SMS) atau mengakses situs dan platform Peduli Lindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat ini bisa di-download dan dicetak secara mandiri.
Berikut cara download sertifikat vaksin di laman Pedulilindungi.id:
Pertama, buka situs Pedulilindungi.id, lalu akan muncul Login/Register di bagian kanan atas layar. Bagi yang belum memiliki akun harus membuatnya lebih dulu, sementara yang telah memilikinya pilih menu Login Sekarang.
Masukan nomor ponsel dan tekan Login Sekarang, lalu akan masuk ke akun yang terdaftar. Tekan nama akun dan akan ada pilihan sejumlah menu, pilih sertifikat. Di sana akan bisa mengecek dan mendownload sertfikat, pilih Sertifikat Vaksin.
Akan tersedia sertifikat yang sesuai dengan jumlah suntikan yang telah diterima. Klik sertifikat yang diinginkan lalu untuk download pilih Unduh Sertifikat.
Sementara itu untuk mendownload Sertifikat melalui aplikasi Peduli Lindungi:
Pertama pastikan dulu sudah mempunyai aplikasi di dalam ponsel. Anda bisa mendownload nya di App Store maupun Play Store. Masuk ke dalam aplikasi. Jika telah memiliki akun klik Login, apabila belum pilih Register.
Setelahnya akan diminta masukan informasi seperti nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel. Lalu akan ada kode One Time Password atau OTP yang masuk melalui SMS, masukkan kode tersebut.
Pilih Paspor Digital, pilih nama untuk memunculkan sertifikat vaksin. Apabila ingin mendownload sertifikat bisa klik Unduh. Setelah selesai, Anda juga bisa keluar dari akun dengan memilih menu Log Out.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Penggunaan Kartu Vaksin Untuk Syarat Berkegiatan di Tempat Umum
Sementara itu, sejumlah wilayah PPKM level 4 akan mulai mengujicobakan pembukaan mal. Kalian yang akan masuk akan diminta untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebagai syaratnya.
Uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan pada empat kota: Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25%. Anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.
Untuk masuk mal pengunjung harus sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketika mau masuk mal nantinya pengunjung harus melakukan scan barcode dari aplikasi PeduliLindungi yang ada di depan pintu masuk mal.
Patut diingat ketika berada di dalam mal pengunjung juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pengunjung juga disarankan rajin mencuci tangan.
Bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal? Berikut caranya:
Untuk melakukan Scan QR Code, pada aplikasi PeduliLindungi yang telah anda install, klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal, tunjukkan hasilnya kepada petugas penjaga mal.
Warna hijau berarti Anda boleh masuk mal. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, Anda tak diizinkan masuk mal. (lna)

Leave a Reply