2.539 Sekolah di Jateng Gelar PTM, Siswa Pengguna Transportasi Umum Disorot

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat mengecek pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) (Foto: jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta setiap orang tua atau wali murid bisa mengantar dan jemput anak ke sekolah selama pelaksanaan uji coba Pembelajran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Seperti diketahui, 2.539 sekolah di wilayah Jawa Tengah mulai menggelar PTM pada Senin (30/8/2021). Jumlah tersebut terdiri dari sekolah di tingkat paling dasar yaitu pendidikan anak usia dini atau PAUD hingga sekolah menengah atas dan sederajat.

Ganjar menuturkan sekolah yang mulai tatap muka harus menyiapkan lima unsur yaitu sarana, guru, murid, orang tua, dan daerahnya. Dari pemantauan yang dilakukannya, Ganjar berpendapat sekolah tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan.

Namun, dia menyoroti ada sejumlah siswa yang menggunakan transportasi umum atau ojek online ketika berangkat ke sekolah. “Sebaiknya diantar orang tua dan pulangnya juga mesti dijemput oleh orang tuanya sehingga memastikan mereka beres,” ujar Ganjar.

Dia menyebutkan, rincian sekolah yang mulai tatap muka di Jateng yaitu 2.401 terdiri dari PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Kemudian 67 sekolah menengah atas, 67 sekolah menengah kejuruan, dan 4 sekolah luar biasa.

Sekolah-sekolah tersebut sebagian baru menjalankan uji coba pembelajaran tatap muka. Sekolah yang baru simulasi yaitu 15 dari SMK dan 22 SMA. Sementara sisanya menggelar sekolah tatap muka terbatas.

Baca juga: Catat! Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi

Ganjar mengaku akan terus memonitor pelaksanaan sekolah tatap muka di Jawa Tengah. Hari pertama ini dia mengunjungi SMP 13 Kota Semarang.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan izin bagi sekolah di wilayah PPKM level 1-3 untuk menggelar PTM terbatas, sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Surat yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi. Berikut ketentuannya mengenai PTM terbatas.

  1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag.
  2. PTM terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama 2 bulan. Sedangkan masa kebiasaan baru, PTM dilakukan setelah masa transisi selesai.
  3. Sekolah dan madrasah berasrama dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap dengan ketentuan, bulan pertama pada masa transisi 50 persen, bulan kedua masa transisi 100 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.
  4. Bagi sekolah yang sudah memulai PTM terbatas, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih melanjutkan PJJ bagi anaknya.
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.
  6. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam.
  7. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau pemda.
  8. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan diperbolehkan.
  9. PTM terbatas pda pendidikan tinggi dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal terkait. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*