Potensi PHK Tinggi, Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Terkait WFH

Ilustrasi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah akan mengeluarkan aturan mengenai definisi kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pekerja agar kebijakan tak disalahartikan sebagai bentuk pengurangan upah apalagi sampai ditafsirkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan ketentuan ini sengaja dikeluarkan karena mempertimbangkan potensi PHK yang besar di tengah PPKM Darurat. Sebab, pada kebijakan PPKM Darurat, pemerintah meminta agar sistem WFH diberlakukan sekitar 50 persen sampai 100 persen.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyaknya pekerja yang terancam PHK dan dirumahkan. Untuk itu, pemerintah menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,” kata Dedy saat konferensi pers harian PPKM Darurat secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Dia menambahkan aturan itu akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Koordinator PPKM Darurat sudah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau WFH agar tidak terjadi perbedaan pandangan terhadap WFH, termasuk di dalamnya terkait definisi dirumahkan yang berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja,”

Kendati begitu, belum ada target waktu pasti kapan sekiranya aturan itu akan dikeluarkan. Sebelumnya, Menaker Ida telah meminta perusahaan agar tetap memenuhi hak pekerja selama WFH diterapkan. Salah satunya memenuhi hak upah pekerja.

Pemenuhan upah itu berdasarkan kesepakatan di perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Sementara bila perusahaan kesulitan membayar upah, maka harus mengikuti pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Miris, 12.475 Karyawan Mal di Bandung di PHK Saat PPKM Darurat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta jadwal kerja buruh diatur ulang selama PPKM Darurat. Luhut melihat ada perubahan kondisi kasus Corona selama hari ke-11 PPKM Darurat.

“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Luhut pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar ada aturan baru jam kerja buruh. Luhut meminta para buruh bisa bekerja di tempat kerja 15 hari dalam sebulan.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” kata Luhut.

Menaker diminta segera membuat regulasi terkait perubahan jam kerja buruh. Hal ini agar tidak ada salah tafsir mengenai buruh harus sehari di rumah.

“WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam,” tegas Luhut.

Dia pun mengatakan 50 persen buruh yang harus bekerja di tempat kerja harus diperketat lagi. Dia minta ada pengaturan jam makan siang.

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tutur Luhut.

“Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning,” kata Luhut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*