JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Selasa (20/7/2021).
Jokowi mengungkapkan penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.
PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit (RS) sehingga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun, Jokowi bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan. Ia bilang pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Sebelumnya Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama jika ingin melakukan relaksasi. Sebab, ujar Wiku, kasus Covid-19 masih tinggi.
“Melakukan relaksasi kebijakan perlu kehati-hatian. Berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau gas dan rem yang dilakukan pemerintah selama 1,5 tahun pandemi ini, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi,” ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (20/7/2021).
Wiku merinci, Indonesia sendiri sudah tiga kali melakukan kebijakan pengetatan dan relaksasi. PPKM Darurat menjadi pengetatan yang keempat. Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan 4-8 minggu dengan efek melandainya kasus hingga penurunan kasus.
Baca juga: Covid-19 Menggila, PPKM Darurat Diperluas ke 15 Daerah di Luar Jawa-Bali
“Namun saat relaksasi, 13-20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan,” ujar Wiku.
Menurut Wiku, PPKM Darurat yang telah berjalan lebih dari dua pekan ini telah berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) dan mobilitas penduduk.
“Namun, penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi. Hingga saat ini, kasus masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen,” ujar Wiku.
Kenaikan kasus tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari fakta bahwa variant of concern terutama varian B.1.617.2 atau varian Delta menyebar di Indonesia. Data teranyar Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI hingga 16 Juli 2021 menunjukkan terdapat temuan 759 kasus varian Delta di Indonesia yang tersebar di 19 provinsi.
Kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia bertambah di angka yang cukup tinggi pada Selasa (20/7/2021). Data Kementerian Kesehatan RI, ada 1.280 kasus kematian dalam sehari. Dengan begitu, menjadikan total kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 76.200 orang.
Kenaikan kasus kematian ini terjadi ketikan kasus baru bertambah 38.325 kasus, sehingga akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2,95 juta kasus.
Selanjutnya, kasus sembuh juga terpantau terus bertambah, yakni dalam sehari ada 29.791 orang yang sembuh dari Covid-19. Secara total, kesembuhan di Indonesia mencapai 2,323 juta orang. (lna)

Leave a Reply