Libur Nasional dan Cuti Bersama Berubah, Ini Daftarnya

JoSS, JAKARTA – Surat Keputusan Bersaama (SKB) tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memutuskan mengubah sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

Perubahan sejumlah hari libur nasional di 2021 ini guna menekan peyebaran Covid-19 yang saat ini makin mengganas. Tiga libur yang diubah adalah tahun baru Islam 1443 H, libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, dan libur serta cuti bersama Natal 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama ,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Untuk libur tahun baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Sedangkan libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Adapun untuk libur dan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 di Indonesia Efektif Tangkal Varian Baru

Muhadjir mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pandemi Covid-19. Terlebih belakangan, jumlah kasus Covid-19 tengah menanjak.

“Bapak presiden memberikan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini susah tercantum di SKB antara Kemenpan-RB, Kemenaker, dan Kemenag,” kata Muhajir Effendy.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang pergeseran hari libur nasional atau perubahan cuti bersama 2021 yang meliputi libur Idul Adha, libur Maulid Nabi, dan libur Natal 2021.

“Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia, terutama umat islam. Jadi meski pandemi Covid-19 masih ada di mana-mana, belum hilang secara seluruhnya, tapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama,” kata Yaqut dalam konferensi pers daring, Jumat (18/6/2021).

“Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari Covid-19. Jadi ikhtiar ini sejalan dengan vaksinasi dan mengampanyekan prokes,” kata imbuh Menag. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*