
JoSS, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berjuang keras menurunkan angka kasus COVID-19, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru mengajak masyarakat selama dua hari untuk tetap di rumah saja, yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021.
“Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6) untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (COVID-19),” kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.
Seperti dilansir dari Antara, ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari, kata dia, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.
Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.
“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut kenaikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus, meningkat lebih dari 30 kali lipat dalam sepekan.
“Naik lebih dari 30 kali lipat, dari 26 kasus menjadi 929 kasus. Hal ini menjadikan kasus aktif di Kudus menjadi 1.280 kasus atau 21,41 persen dari jumlah kasus positifnya. Ini adalah angka yang besar jika dibandingkan dengan kasus aktif nasional yang hanya 5,47 persen,” ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Juni 2021.
Hal ini menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di Kudus naik tajam hingga lebih dari 90 persen.
Baca juga: 196 Nakes Di Kudus Terpapar Covid-19 Termasuk Kepala Dinkes
Wiku menyebut, kenaikan kasus tersebut terjadi akibat dampak kegiatan wisata religi yakni ziarah kubur serta tradisi kupatan yang dilakukan masyarakat Kudus seminggu setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dua kegiatan itu, ujar Wiku, memicu kerumunan massa dan meningkatkan penularan Covid-19.
“Hal ini diperparah dengan tenaga kesehatan di sana yang terpapar Covid-19 sebanyak 189 orang dan rumah sakit yang belum menerapkan secara tegas zonasi merah, kuning, dan hijau, serta triase pasien Covid-19 dan non Covid-19 dan keluarga pasien,” ujar Wiku.
Dengan kondisi ini, kata Wiku, Ketua Satgas Covid-19 menginstruksikan kepada Pemda Kudus segera mengonversi tempat tidur untuk pasien Covid-19. Pasien dengan gejala sedang dan berat diprioritaskan masuk rumah sakit Covid-19, sementara pasien dengan gejala ringan diminta melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing atau dirujuk ke rumah sakit lain di Semarang.
“Selain itu, sebanyak 450 personel TNI diturunkan untuk memantau pelaksanaan PPKM Mikro mencegah penularan kasus meluas,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan 189 tenaga kesehatan (nakes) di Kudus, Jawa Tengah, terpapar Covid-19 karena banyak rumah sakit belum menerapkan standar kekarantinaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pasien Covid-19.
“Banyak tenaga kesehatan di sana yang menderita Covid-19 yaitu 189 orang dan rumah sakit yang belum menerapkan secara tegas zonasi merah kuning dan hijau, triase pasien Covid-19 dan non-covid, serta keluarga pasien,” katanya.
Satgas melihat ada beberapa pasien yang dirawat di IGD dengan status reaktif Covid-19 via tes antigen masih didampingi oleh sanak keluarga.
Padahal pasien tersebut seharusnya sudah diisolasi dan tidak boleh dijenguk atau didampingi oleh siapa pun. Kecuali hanya tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
“Masih ada pasien Covid-19 di rumah sakit yang didampingi keluarga, keluar masuk rumah sakit tanpa skrining, Pemda Kudus harus segera mengkonversi tempat tidur lain jadi tempat tidur pasien Covid-19,” ucap Wiku. (lna)

Leave a Reply