Jateng Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Gubernur Instruksikan 13 Daerah Zona Merah Lockdown

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: jatengprov.go.id)

JoSS, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan seluruh Kabupaten/Kota zona merah melakukan mikro lockdown menyusul peningkatan kasus Covid-19.

Daerah zona merah di Jateng bertambah dari delapan menjadi 13 daerah yakni Kudus, Demak, Pati, Grobogan, Jepara, Blora, Pekalongan, Kabupaten Semarang, Brebes, Tegal, Sragen, Wonogiri dan Kota Semarang.

Laju penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (21/6/2021) siang, mencatat jumlah pasien yang dirawat kini mencapai angka 18.095 orang. Ada 1.948 orang pasien yang baru dirawat.

Apabila laju penambahan pasien terus berada di angka tersebut, bukan tidak mungkin jumlah pasien Covid-19 di Jawa Tengah pada esok hari akan menyentuh angka 20.000. Jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi di Jawa Tengah bertambah 3.452 kasus dalam sehari.

Kini, secara kumulatif jumlahnya mencapai 232.884 kasus. Tercatat 199.911 pasien dinyatakan sembuh dan 14.878 orang korban meninggal dunia akibat Covid-19. Kota Semarang masih menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Tengah.

Jumlahnya secara kumulatif mencapai 21.573 kasus. Jumlah korban meninggal akibat Covid-19 juga paling banyak terjadi di Kota Semarang, dengan catatan 2.148 orang korban meninggal. Sementara itu, Kabupaten Kudus menjadi wilayah dengan jumlah pasien Covid-19 terbanyak yang menjalani perawatan. Ada 1.951 orang pasien yang dirawat di wilayah tersebut.

“Semua saya minta standby. Apapun namanya, kalau kita lihat trennya ini ada peningkatan. Kita sedang tidak baik-baik saja, maka semua harus mawas diri dan mengantisipasi,” kata Ganjar, dilansir dari kabar 24.com.

Pengetatan-pengetatan di seluruh daerah di Jateng khususnya yang masuk zona merah harus dilakukan. Pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) terkait pengetatan-pengetatan itu.

Baca juga: Persi Sebut RS di Sejumlah Wilayah RI Nyaris Penuh, Jateng Kekurangan Oksigen

“Saya minta mikro zonasinya dipelototin. Bahkan kita sekarang sudah sampai lockdown mikro. Saya sudah sampaikan pada teman-teman Bupati/Wali Kota tidak usah ragu. Begitu disitu ada daerah yang menunjukkan data epidemologis tinggi, langsung kunci. Sebanyak-banyaknya tidak apa-apa,” tegasnya.

Seluruh daerah zona merah lanjut Ganjar harus menerapkan lockdown mikro itu. Dengan begitu, maka mobilitas warga bisa ditekan sehingga penanganan bisa optimal.

Selain itu, pelaksanaan PPKM mikro saat ini harus dilaksanakan lebih detail. Daerah zona merah harus menutup tempat-tempat wisata, tempat keramaian dan menganjurkan ibadah di rumah saja.

Selain perintah untuk melakukan lockdown mikro, Ganjar juga memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota untuk terus melakukan peningkatan tempat tidur, baik ICU dan isolasi di rumah sakit hingga tempat isolasi terpusat. Jika ada yang kesulitan, ia meminta agar segera koordinasi dengan Pemprov Jateng.

“Penambahan tempat tidur di Jateng sudah berjalan, dan tadi dalam rapat dengan Kemenkes disebutkan bahwa penambahan tempat tidur isolasi di Jateng tertinggi, mencapai 40 persen. Sekitar 3000 an tempat tidur yang berhasil ditambah,” ujarnya.

Termasuk langkah antisipatif lain yakni pembuatan rumah sakit darurat. Ganjar mengatakan, ada daerah yang telah mengusulkan skenario rumah sakit darurat dan untuk penanganan Covid-19 di sana.

“Kami minta disiapkan dan dihitung betul, kami akan dukung. Saya minta kalkulasi untuk penyiapan SDM nakesnya, peralatannya dan lainnya. Saat ini, rumah sakit darurat yang sudah ada di Solo, dan yang baru mengusulkan dari Banyumas,” katanya.

Ganjar juga memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota melakukan kesepakatan-kesepakatan bersama. Tidak boleh ada perbedaan kebijakan dalam penanganan Covid-19 ini.

“Penting antar Kabupaten/Kota dalam satu regional, punya keputusan politik dan konsensus yang sama. Kalau misalnya satu daerah tempat wisata dan kerumunan ditutup, daerah lain juga harus mengikuti. Jangan sampai satu melarang, satu mempersilahkan,” pungkasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*