
JoSS, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan stimulus diskon tarif listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan demikian diskon tarif sebesar 50 hingga 100 persen itu berakhir bulan Juni ini, selanjutnya akan diberlakukan tarif normal.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa bantuan keringanan tagihan listrik yang berlaku sejak April 2020 tersebut akan berakhir pada akhir Juni ini.
“Keputusan nasional tahun ini bertahap triwulan pertama diskon tarif diberikan sesuai 2020, triwulan kedua 50 persen, triwulan selanjutnya tidak ada atau berakhir sama sekali. Jadi tidak lagi dibantu oleh negara,” ujar Rida dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Sebagaimana diketahui, untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen.
Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100 persen.
Pemerintah juga telah memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas; dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA).
Kebijakan stimulus tersebut, sebagaimana dilansir dari tempo.co, berlanjut hingga Maret 2021 dengan ketentuan yang sama. Kemudian kebijakan diskon tarif listrik itu dilanjutkan untuk periode April-Juni 2021, tetapi besaran yang diberikan sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Berikut rincian stimulus dalam surat tersebut:
1. Pelanggan 450 VA
Diskon diberikan untuk pelanggan 450 VA golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil. Diskon 50 persen diberikan saat pembayaran tagihan (pasca bayar) atau pembelian token (pra bayar).
Baca juga: 29 Ruas Tol di Tanah Air Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif Tahun Ini
2. Pelanggan 900 VA
Diskon diberikan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. Diskon diberikan sebesar 25 persen saat pembayaran tagihan (pasca bayar) atau pembelian token (pra bayar) di periode April hingga Juni 2021.
3. Pelanggan 1.300 VA
Selain itu, ada juga pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen. Ini berlaku bagi pelanggan PLN dengan pemakaian nergi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).
Ini berlaku untuk pelanggan 1.300 VA ke atas dengan golongan sosial, bisnis, dan industri. Nantinya, pelanggan ini tetap membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
4. Pelanggan Golongan Khusus
Selanjutmnya, Kementeruian ESDM juga meminta PLN melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus. Ini disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
5. Biaya Abonemen
Selain diskon tarif listrik, PLN juga akan melakukan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen. Ini diberikan untuk pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Kemudian, pelanggan golongan bisnis dan industri 900 VA. (lna)

Leave a Reply