
JoSS, SEMARANG – Perusahaan tekstil kenamaan yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kini resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Semantara, setelah majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya.
Kondisi likuiditas perusahaan yang pernah menjadi produsen seragam tentara North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan juga seragam tentara sejumlah negara itu terganggu akibat pandemi COvid-19.
“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, (6/5/2021).
Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan. Tak hanya itu, pengadilan juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.
Penggugat dalam perkara ini, CV Prima Karya, adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. dengan kode saham SRIL itu senilai Rp 5,5 miliar.
Kuasa Hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk., Patra M Zen, menyatakan pihaknya sebagai debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para stakeholder perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier.
“Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur,” ucapnya, dilansir dari Bisnis.com.
Sritex saat ini, kata Patra, akan tetap mempertahankan operasional perusahaan dengan baik. Perseroan juga akan bertanggung jawab terhadap 17.000 pekerja atau sekitar 50.000 karyawan yang bekerja pada Sritex Group.
Dikutip dari laporan tahunan perseroan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sritex mengalami penurunan laba tahun berjalan sebesar 2,65 persen pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Terdampak Pandemi, PT Sritex Kini Seriusi Bisnis Toko Online Produk Tekstil
Di 2020, perseroan mencatatkan laba tahun berjalan sebesar US$ 85,33 juta atau turun dari 2019 yang tercatat sebesar US$ 87,63 juta. Penurunan laba perseroan itu terjadi meskipun ada kenaikan penjualan sebesar 8,52 persen pada periode yang sama. Perseroan mencatatkan penjualan sebesar US$ 1,28 miliar pada 2020, naik dari sebelumnya US$ 1,18 miliar di 2019.
Namun demikian, seiring dengan kenaikan penjualan, beban pokok penjualan juga ikut naik. Pada 2020, perseroan mencatat beban pokok penjualan sebesar US$ 1,06 miliar, naik dari sebelumnya US$ 946,6 juta.
Sritex didirikan oleh H. M. Lukminto pada 1966, berawal dari sebuah perusahaan perdagangan tradisional yang menjual produk tekstil bernama “Sri Redjeki” yang berada di Pasar Klewer, Solo.
Sritex kemudian berkembang dengan memproduksi kain yang dikelantang dan dicelup di pabrik pertama yang dibangun di Baturono, Solo, pada 1968. Pada 1978, “Sri Redjeki” secara resmi berubah menjadi PT Sri Rejeki Isman. Perseroan secara resmi melakukan Penawaran Saham Perdana pada 2013 yang otomatis mengubah nama menjadi PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Saat ini, Sritex telah menjadi produsen tekstil-garmen terintegrasi dengan lebih dari 17 ribu karyawan yang mengkonsentrasikan sebagian besar operasinya di lahan seluas 79 hektar di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perusahaan ini memiliki empat lini produksi mulai dari pemintalan, penenunan, pencetakan, pencelupan, dan garmen.
Perusahaan ini juga tercatat memiliki tenaga-tenaga profesional dari dalam dan luar negeri, seperti Korea Selatan, Filipina, India, Jerman, maupun Cina. Sritex juga telah memiliki banyak pelanggan peritel besar seperti H&M, Walmart, K-Mart dan Jones Apparel.
Hingga tahun 2020, Perusahaan memiliki 4 entitas anak, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandiri Jaya dan Golden Legacy Pte Ltd yang mendukung bisnis perusahaan induk. (lna)

Leave a Reply