Catat! Ini Aturan Baru Cuti Bersama

Ilustrasi
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada Februari 2021 lalu.

Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

SKB Tiga Menteri tersebut merevisi aturan sebelumnya sehingga cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.

Lebih lanjut, SKB Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang Mei 2021, yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565).

Baca juga: Jelang Larangan Mudik 166.734 Personel Disiagakan Gelar Operasi Ketupat 2021

Selain SKB Tiga Menteri, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Aturan ini memutuskan bahwa cuti bersama ASN jatuh pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. “Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” tulis diktum kedua seperti dikutip, Senin (3/5/2021).

Selain memangkas cuti bersama, pemeritah telah memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19. Berkaca dari pengalaman, momentum libur panjang selalu berujung pada lonjakan kasus positif Covid-19.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan, data kenaikan kasus positif Covid-19 selama empat kali libur panjang. Kepala Negara mengajak masyarakat untuk menjaga momentum positif tersebut dengan tidak mudik selama Lebaran nanti.

“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara pada saat-saat seperti ini apalagi di Lebaran nanti. Tapi, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” ujar Jokowi, dalam videonya yang diunggah di chanel resmi Setpres. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*