Pemudik di Sukoharjo Harus Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Ilustrasi

JoSS, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai memantau pergerakan pemudik yang pulang kampung lebih awal guna menghindari larangan mudik yang diterapkan oleh pemerintah mulai 6-17 Mei mendatang.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani meminta seluruh RT/RW untuk memantau pergerakan pemudik yang mulai curi start pulang kampung atau mudik di wilayahnya masing-masing.

Bagi pemudik, Pemkab Sukoharjo mewajibkan menunjukkan surat keterangan sehat hasil rapid test antigen dan dilakukan karantina selama lima hari. Jika tak mampu menunjukkan rapid test maka pemudik akan dikarantina selama 14 hari.

Etik tak memungkiri banyak pemudik curi start mudik ke kampung halaman karena menghindari larangan mudik tersebut. “Saya sudah perintahkan ke Camat dan Lurah serta Kepala Desa (Kades) untuk koordinasi dengan RT/RW masing-masing. RT/RW harus memantau pendatang yang masuk. Jangan sampai kecolongan lalu terjadi penularan virus Corona dari pendatang atau pemudik ini,” katanya, dilansir dari solopos.com.

Etik meminta keaktifan RT/RW melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam memantau pergerakan pemudik di wilayahnya.

Bupati benar-benar mewanti-wanti kepada seluruh warga di Sukoharjo agar mereka mampu mengimbau keluarga dan sanak saudaranya untuk menunda pulang kampung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Warga Jateng Bisa Mudik ke DIY, Ini Syaratnya

“Virus corona ini kan barang yang tidak terlihat. Bisa saja pemudik yang datang membawa virus. Jadi mari kita jaga orang tua, simbah yang sudah sepuh-sepuh agar tidak tertular Corona,” pintanya.

Bagi pemudik yang nekat pulang kampung, Etik telah menyiapkan kebijakan khusus. Pemudik wajib menunjukkan surat keterangan sehat rapid test antigen. Meski telah membawa surat rapid test antigen, pemudik juga tetap akan dikarantina selama lima hari.

Sedangkan bagi pemudik yang tidak mampu menunjukkan surat keterangan sehat hasil rapid test antigen, akan dikarantina selama 14 hari. Karantina akan dilakukan di masing-masing posko PPKM Mikro baik di desa maupun kelurahan.

Bisa juga karantina dilakukan di Asrama Haji Donohudan Boyolali. “Kami tidak main-main menerapkan kebijakan ini. Bukan apa-apa, kami ingin kasus Corona tidak meledak di Sukoharjo yang sekarang trennya sudah mulai menurun,” katanya.

Warga yang merantau bisa bersilaturahmi dengan anggota keluarganya secara online menggunakan handphone. Cara tersebut paling aman sesuai kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran demi menghindari tatap muka dengan anggota keluarga agar tidak terjadi penularan virus corona.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan sudah ada aturan tegas berupa kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut sekarang sedang disosialisasikan ke semua pihak. Petugas akan melakukan pengawasan ketat hingga tingkat RT/RW dengan sasaran khusus pendatang atau pemudik di lingkungan tersebut.

“Sudah ada pelajaran berharga tahun lalu saat musim mudik Lebaran. Saat itu sudah ada larangan dari pemerintah pusat dan ternyata banyak yang nekat dengan memaksakan diri mudik ke Sukoharjo. Akibatnya terjadi lonjakan kasus positif virus Corona. Untuk tahun ini jangan sampai terulang lagi dan semakin diperketat pengawasan hingga RT/RW,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*