UU Cipta Kerja: 6.000 Karyawan Perum Perhutani Terancam Dirumahkan

Ilustrasi (Foto: Joglojateng.com)
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Serikat Karyawan dan Serikat Pekerja Perum Perhutani menyatakan adanya potensi yang merugikan bagi anggotanya yakni 6.000 karyawan Perum Perhutani terancam dirumahkan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan.

Salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Dilansir dari Antara, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto mengatakan bahwa Perum Perhutani saat ini masih mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jumlah karyawan 18.000-an orang.

Mereka lantas berasumsi bila luas lahan berkurang satu juta hektare, sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu kedua serikat karyawan ini menanyakan nasib mereka beserta keluarganya mau dikemanakan.

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu.

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa (23/3) malam, juga mengkhawatirkan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

Baca juga: Pemerintah Resmi Keluarkan 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Mereka juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan Program Perhutanan Sosial, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.

Dijelaskan pula dalam rilis bahwa Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.

Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal pelaksanaan di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah,” demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*