
JoSS, SEMARANG – Sejumlah kepada daerah di Jawa Tengah menolak menutup pasar tradisional pada tanggal 6-7 Februari mendatang, mengingat perekonomian masyarakat harus tetap berjalan. Tak hanya pasar, bahkan gelaran hajatan dan PKL masih diizinkanbuka di beberapa daerah.
Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jateng No. 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jateng, yang jelas mengatur, pasar,pusat perbelanjaan, wisata dan hiburan harus ditutup untuk dilakukan sterilisasi selama Gerakan Jateng di Ruah Saja digelar.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku siap menyukseskan program Gubernur Jateng itu, meski demikian, aturan Jateng di Rumah Saja yang diterapkan Pemkot Semarang tidak mutlak membatasi mobilitas warganya untuk tidak keluar rumah.
Ada sejumlah kegiatan ekonomi masyarakat di Kota Semarang yang tetap diizinkan beroperasi pada akhir pekan nanti seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), hingga kegiatan olahraga.
“Aturan beliau [Gubernur Jateng] tutup, tapi kalau perlu dimodifikasi justru di pasar tradisional. Harus ada kearifan lokal. Intinya buka, tapi enggak boleh bergerombol. Jadi ambigu memang. Tapi ini menyangkut kebutuhan pokok dan masyarakat kecil,” tutur Hendi, Rabu (3/2/2021).
Hal yang sama juga diberlakukan di Kendal, Banyumas, Sragen dan Solo. Sekretaris Daerah Kendal M Toha, seperti dilansir dari detik.com, menyatakan Pemkab Kendal memberikan kelonggaran izin untuk aktivitas masyarakat namun tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk pasar tradisional, kata Toha, akan tetap dibuka namun para pedagang akan diatur dengan sistem shift.
“Pasar tradisional tidak tutup total, jadi aktivitas pasar-pasar tradisional masih boleh buka asal para pedagang ikuti protokol kesehatan dan diatur secara bergantian. Kan masyarakat juga butuh membeli kebutuhan pokok untuk sehari-hari,” jelasnya.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Dilaksanakan Akhir Pekan Ini, 6-7 Februari Toko Hingga Pasar Tutup
Tak hanya itu, Toha mengatakan pihaknya juga tetap memberi izin untuk acara hajatan. Asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan tidak makan di tempat.
“Warga yang punya hajatan, tidak mungkin ditunda, apalagi bagi orang Jawa biasanya sudah dihitung harinya. Jadi acara hajatan juga masih diperbolehkan. Sekali lagi tetap harus ketat sesuai prokes,” tambah Toha.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan tidak akan menutup pasar dan mal seperti yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kita tidak akan melakukan penutupan pasar karena dampaknya akan sangat besar sekali. Mal dan sebagainya tetap kita buka sesuai dengan aturan PPKM tahap dua yang sudah kita laksanakan. Jadi tidak ada penutupan 24 jam selama dua hari itu, sesuai dengan PPKM saja,” ujar Yuni usai menggelar rapat dengan Forkopimda dan seluruh SKPD terkait di Aula Sukowati, Rabu (3/2/2021).
Yuni mengatakan pihaknya tidak bisa melaksanakan secara penuh seluruh poin yang ada pada SE Gubernur soal Jateng di Rumah Saja tersebut. Hal tersebut mengingat situasi dan kondisi kabupaten masing-masing.
“Itu yang bisa kita lakukan karena banyaknya masukan dari para pedagang kecil, UMKM. Mesakake (kasihan) lah. Kalau sampai betul-betul ditutup dua hari tidak jualan itu kasihan. Itu keputusan kami di Kabupaten Sragen,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan pihaknya bakal menutup mal dan pusat perbelanjaan. Namun, ada pengecualian untuk pasar tradisional.
Hal yang sama juga dilakukan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan tidak mungkin untuk menutup pasar tradisional, sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan lainnya masih akan dibahas lebih lanjut. Acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan di hotel dan gedung dengan protokol kesehatan ketat.
“Solo itu kota yang tidak pernah tidur. Hik (angkringan) dan lain sebagainya kan juga mesti diberi kesempatan. Karena Pemkot Solo tidak mampu kalau warga menuntut, dua hari tidak jualan kan tidak dapat pemasukan,” kata Rudy. (lna)

Leave a Reply