
JoSS, SEMARANG – PT Jasa Marga Tbk. dalam waktu dekat akan menaikkan tarif tol pada jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C dengan besaran Rp500. Sebelumnya, per 17 Januari 2021 Jasa Marga juga telah melakukan penyesuaian tarif di 7 ruas jalan tol di Jawa.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C.
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.
Dalam waktu dekat, seperti dikutip dari laman Jasa Marga (JSMR), jalan tol Semarang Seksi A, B, dan C akan mengalami penaikan tarif sebagai berikut: Gol I: Rp5.000 menjadi Rp5.500, Gol II: Rp7.500 menjadi Rp8.000, Gol III: Rp7.500 menjadi Rp8.000, Gol IV: Rp10.000 menjadi Rp10.500 dan Gol V: Rp10.000 menjadi Rp10.500.
Sebelumnya, Penyesuaian tarif sejumlah jalur tol di Pulau Jawa mulai diberlakukan pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) yang diumumkan oleh PT Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga.
Baca juga: BPJT Info, Aplikasi Baru Permudah Akses Informasi Pengguna Jalan Tol
Dalam penyesuaian tersebut, ada 7 tol atau ruas tol yang tarifnya mengalami penyesuaian. Ada yang mengalami kenaikan, tetap, namun ada juga yang justru mengalami penurunan untuk golongan tertentu.
Dan berikut ini adalah ruas tol yang tarifnya dinyatakan turun: Jalan Tol Palimanan-Kanci Palimanan-Plumbon: Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000 Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500 Palimanan-Ciperna: Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000 Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000 Palimanan-Kanci: Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000 Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Plumbon-Palimanan: Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000 Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500 Plumbon Ciperna: Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 Plumbon-Kanci: Gol. III : dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000 Gol. V : dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Ciperna-Palimanan: Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000 Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000 Ciperna-Plumbon: Gol. III dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 Ciperna-Kanci: Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000 Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Kanci-Palimanan: Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000 Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000 Kanci-Plumbon: Gol. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000 Gol. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500 Kanci-Ciperna: Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000 Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Adapun Golongan III dan V menjadi golongan kendaraan yang tarifnya banyak mengalami penurunan di Jalan Tol Palimanan Kanci. Golongan III adalah kendaraan berupa truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. Sementara Golongan V adalah truk dengan 5 gandar. (lna)

Leave a Reply