Operasi Yustisi dan Test Rapid Antigen Digelar di 11 Lokasi, Kalau Positif Langsung Dikarantina

Ilustrasi | Foto: mediaindonesia.com

JoSS, SEMARANG – Tim gabungan Pemprov Jateng, Polda Jateng dan Satgas Covid-19 bakal melakukan operasi yustisi dan tes awb antigen di 11 titik lokasi di daerah perbatasan dan objek wisata di Jateng. Masuk wilayah Jawa tengah wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen kepada petugas.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru. Lokasi pemeriksaan tersebut ada di restoran area tol dan juga lokasi wisata.

Dari data yang diperoleh dari Pemprov Jateng, lokasi titik operasi yustisi tersebut ada di objek wisata (OW) Dieng di Kabupaten Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020, OW Borobudur di Magelang pada 23 dan 31 Desember, OW Baturaden di Banyumas pada 24 dan 27 Desember, Dusun Semilir Bandungan di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember, OW Prambanan di Klaten pada 26 dan 31 Desember, dan OW Tawangmangu di Karanganyar pada 24 dan 27 Desember.

Sedangkan rest area ada di Rest Area 260 B di Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember, Rest Area 379 di Batang pada 24 dan 26 Desember, Rest Area 429 di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember, Rest Area 456 A di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember, serta Rest Area 456 B di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember.

“Itu (11 titik) jadwal-jadwal dari pak gubernur. Dalam konteks jadwal itu kita juga mengerahkan personel yang memback up penuh di sana,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono, seperti dilansir dari detik.com.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 juga diberlakukan syarat tes rapid antigen untuk yang masuk ke Jawa Tengah.

“Tanggal 18 Desember sampai 8 Januari. Untuk sampling test rapid antigen di 11 check point akan dilaksanakan antara 24 – 31 Desember 2020,” kata Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan mekanisme tes rapid antigen bagi pendatang terus disiapkan. Untuk moda pesawat, kapal, dan kereta api sudah diatur di tempat keberangkatan.

Sedangkan untuk bus, travel, dan mobil pribadi ini menurutnya juga perlu mendapat respon warga dengan sadar diri untuk tes rapid antigen sebelum berangkat.

“Udara, laut, kereta api kan sudah selesai, sekarang tinggal bis dan kendaraan umum, travel. Inilah yang kemudian caranya gimana karena kemungkinan mereka kucing-kucingan seperti lebaran maka kita akan membuat check point di titik tertentu sekalian operasi yustisi,” katanya.

Jika dalam tes random rapid antigen kepada pendatang ada yang positif, Ganjar menegaskan akan langsung melakukan karantina. Hal itu demi melindungi masyarakat dari paparan virus Corona. “Jika ditemukan reaktif atau positif, Langsung Karantina,” tegasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*