Lagi, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Alami Penyiksaan Oleh Majikan

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pekerja migran Indonesia di Malaysia kembali mengalami penyiksaan oleh majikan. Kali ini dialami TKI berinisial MH di Kuala Lumpur. Menurut Kementerian Luar Negeri, majikan MH juga telah ditahan.

MH mengalami penyiksaan mulai pemukulan dengan benda tumpul, disayat benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.

“MH berhasil diselamatkan PDRM pada tanggal 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI dalam situs resmi kemlu.go.id, Kamis (26/11/2020).

Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia.

Terakhir adalah kasus Almh. Adelina Lisau di Penang dimana hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.

Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.

KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitoring proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Buntut Kasus Pemidanaan TKI, Pemimpin Senior Changi Airport Group Mengundurkan Diri

Sebelumnya, pada September lalu seorang perempuan warga Malaysia, Rozita Mohd Ali (46), yang menyiksa seorang asisten rumah tangga asal Indonesia, Suyanti Sutrisno, mulai menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, setelah upaya banding di pengadilan kandas.

Rozita harus menjalani hukuman penjara setelah upaya banding atas vonis hakim di Pengadilan Tinggi Tun Majid Tun Hamzah, Malaysia, tidak dikabulkan hakim dalam sidang pada Kamis (24/9) kemarin. Usai sidang, Rozita langsung digiring ke penjara.

Kasus yang menjerat Rozita sempat ditangguhkan dengan jaminan RM25 ribu atau sekitar Rp89 juta pada 2018.

“Faktanya, ada beberapa kasus tersangka yang dipenjara hingga 20 tahun karena secara sukarela menyebabkan luka yang sangat parah berdasarkan Pasal 326 KUHP,” kata Hakim Ketua dalam pengadilan tersebut, Kamaludin Md Said, dikutip dari Free Malaysia Today, Jumat (25/9/2020).

Kamaludin mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tinggi telah melakukan hal yang benar dalam menjatuhkan hukuman kepada Rosita sebagai pengganti pembebasannya atas ikatan perilaku yang baik.

Dia mengatakan Pengadilan Tinggi memiliki kekuasaan untuk meninjau kasus tersebut lebih dulu, daripada menunggu penuntut untuk mengajukan banding atas kasusnya di Pengadilan Sesi.

Rozita mengaku bersalah di Pengadilan Sesi pada 15 Maret 2018 atas tuduhan menganiaya Suyanti yang berusia 19 tahun.

Dalam perkara itu, Rozita disebut menggunakan pisau, pel, gantungan baju, batang besi, mainan kucing hingga payung untuk menyiksa Suyanti, di rumahnya di Mutiara Damansara, Petaling Jaya, pada 21 Juni 2016.

Video Suyanti terluka parah dan tergeletak di dekat saluran pembuangan di kawasan perumahan di Mutiara Damansara menjadi viral pada Desember 2016.

Hakim Pengadilan Sesi, Mohammed Mokhzani Mokhtar, membebaskan Rozita dengan wajib berperilaku baik selama lima tahun dengan jaminan RM20 ribu Malaysia atau sekitar Rp71 juta.

Keputusan tersebut memicu kemarahan publik. Petisi virtual pun digalang untuk menentang hukuman itu, dan meraih dukungan lebih dari 70 ribu orang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*