Dewan Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, ICJR: Sudah Banyak Aturan Soal Penggunaan Alkohol

Ilustrasi | Foto: net
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Aturan itu memuat soal pidana dan denda bagi pembuat, pengedar dan pengkonsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai aturan yang melarang konsumsi minuman beralkohol tidak perlu dibahas. Pasalnya, selama ini sudah ada sejumlah beleid yang mengatur tentang penggunaan alkohol yang membahayakan.

Erasmus mencontohkan aturan itu ada di dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Menurut Erasmus, seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR. Adapun pendekatan pelarangan minuman beralkohol malah dinilai dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

“Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya,” tutur Erasmus dalam keterangannya, Rabu, 11 November 2020.

Sebelumnya Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Baca juga: Undip Mendorong Pelaku Industri Hotel dan Restauran Lebih Agresif Menggarap Produk Halal

Dalam aturan itu mencantumkan sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang menjual minuman beralkohol di Indonesia. Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal 19 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip dari draf yang diunggah perkumpulan ICJR, Kamis (12/11).

Sanksi juga diberikan kepada pihak yang memproduksi minuman beralkohol. Mereka diancam penjara 2-5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Jika mengakibatkan kematian, hukuman ditambah 1/3.

Hukuman pidana juga disiapkan bagi konsumen. Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol bisa dipenjara 3 bulan sampai 2 tahun atau denda Rp10 juta hingga Rp50 juta. Sanksi pidana bagi konsumen bertambah jika mengganggu ketertiban umum dam mengancam kehidupan orang lain.

Hukuman penjara jadi 1-5 tahun atau denda Rp20 juta-Rp100 juta. Hukuman bertambah 1/3 jika berujung hilangnya nyawa seseorang.

Selanjutnya, pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam menyampaikan bahwa hendaknya pengusul RUU terkait dapat memberi penjelasan yang lebih substansi dan menjurus pada hal-hal pokok yang menjadi urgensi atau dasar pentingnya RUU tersebut.

Hal itu selain untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses harmonisasi yang akan dilakukan, juga untuk menghindari pembahasan yang serupa dengan pembahasan DPR periode yang sebelumnya (2014-2019).

Ibnu menjelaskan sudah banyak dinamika yang terjadi pada pembahasan RUU tersebut pada periode lalu tapi kemudian ditutup. Belakangan, ada norma-norma baru yang disampaikan pengusul, antara lain: setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Lah ini berarti pabrik-pabrik minuman beralkohol juga harus dihentikan produksinya. Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Ibnu, seperti dilasnir dari Antara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*