8 Televisi Dievaluasi Perpanjangan Izinnya, KPID: Kualitas Siaran Lokal Daerah Kurang

Evaluasi dan klarifikasi oleh KPID Jateng di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang | Foto: jatengprov.go.id

JoSS, SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah tengah mengevaluasi perpanjangan izin delapan televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Dalam evaluasi tersebut, minimnya kualitas program siaran lokal Jawa tengah jadi sorotan.

Evaluasi dan klarifikasi dilaksanakan di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang, mulai Rabu (30/9/2020) hingga Jumat (2/10/2020).

Acara yang menerapkan protokol kesehatan tersebut mengundang perwakilan pengelola stasiun televisi yang ada di Jawa Tengah. Sementara, penanggung jawab induk jaringan dari stasiun televisi di Jakarta, menggunakan sistem daring.

Kedelapan televisi yang dievaluasi perpanjangan izinnya adalah PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).

Menurut Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, evaluasi perpanjangan izin tersebut salah satu tahapan dalam proses perizinan, mengingat izin mereka akan habis tahun depan.

Baca juga: Pentingnya Membangun Engagement dengan Media

“Izin untuk televisi itu 10 tahun. Nah, setahun sebelumnya wajib mengajukan perpanjangan untuk kemudian dilakukan evaluasi,” paparnya, Jumat (2/10/2020).

Dalam proses evaluasi ini, lanjut Asep, masyarakat juga boleh memberikan masukan kepada KPID, sebagai bahan pertimbangan penerbitan Rekomendasi Kelayakan (RK), untuk selanjutnya dibahas antara KPI, KPID, dan Kemenkominfo RI.

“Ini saatnya masyarakat Jawa Tengah bersuara, apa yang diinginkan dengan program siaran lokal televisi SSJ,” lanjutnya, dilansir dari jatengprov.go.id.

Ditambahkan, dalam evaluasi tersebut, KPID fokus mengkritisi kuantitas dan kualitas program siaran lokal. Berdasarkan catatan KPID, kedelapan televisi rata-rata sudah memenuhi kewajiban program lokal minimal 10% dari durasi waktu siar secara keseluruhan.

“Hanya secara kualitas program harus diperbaiki, tidak banyak di-rerun (diulang-ulang) dan harus dibuat lebih serius,” kata Asep.

Dia berharap, jika nantinya rekomendasi izin perpanjangan diberikan, kedelapan televisi tersebut harus berkomitmen mengembangkan program siaran lokal Jawa Tengah. Terlebih, Jateng kaya akan bahan siaran, mulai dari budaya, pariwisata, seni, dan lainnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*